30 Juli 2010

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 18 TAHUN 2007
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Pemerintah wajib melaksanakan program sertifikasi
pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak
berlakunya Undang-Undang tersebut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam
pasal 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen belum terbit;
c. bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi
guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum
ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar
pelaksanaan sertifikasi bagi guru;
d. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum
pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah
dengan Paraturan Presiden No. 62 Tahun 2005;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
Memperhatikan : Surat Menteri Hukum dan HAM Nom or I.UM.01.02-253
tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum.
2
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM
JABATAN
Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pem berian
sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh
guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam
bentuk penilaian
a. terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
b. kualifikasi akademik;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pengalaman mengajar;
e. perencanaan dan pelaksanaan pem belajaran;
f. penilaian dari atasan dan pengawas;
g. prestasi akademik;
h. karya pengembangan profesi;
i. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
j. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
k. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
3
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen
portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri
dengan ujian;
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi
penyelenggara
sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat
pendidik
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi
kesempatan untuk mengulang ujian m ateri pendidikan dan pelatihan
yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan
memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib
melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta
sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib
melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik
kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta
sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
4
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman
sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional. Dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya
24 (duapuluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan
melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun
berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan
melalui APBN terhuitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum
penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor
resgistrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik serta dengan satu
kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana
Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun mberikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
(4) Guru yang meleksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayata (3) memperoleh tunjangan profesi
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat yang ditunjuk.
5
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan
telah memiliki sertifikasi pendidikan dan nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi
pendidik terhiitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Dijakarta
Pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan Sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP.131479478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketik komentar anda dengan baik dan sopan...

KISI-KISI SOAL PJOK KELAS 9

NO SOAL PILIHAN A PILIHAN B PILIHAN C PILIHAN D 1 Jumlah pemain ...