16 Maret 2011

Cara Memposting menggunakan google docs

Salah satu syarat untuk bisa menggunakan google docs adalah anda harus mempunyai alamat email di gmail (google acount). Jika selama ini account blogger anda menggunakan gmail maka bisa secara langsung login ke google docs. Bagi anda yang baru pertama kali masuk ke google docs, maka anda harus setuju dengan peraturan yang di buat oleh google. Sudah punya account google? mari kita serbu google docs.
Langkah 1 : upload file ke google docs.
1. Silahkan login ke http://docs.google.com dengan account gmail anda.
2. Klik tab Upload yang berada di sebelah kiri atas layar monitor anda.
3. Klik tombol browse… di bawah tulisan Browse your computer to select a file to upload:
4. Masukan file yang ingin anda upload (word, excel, power point).
5. Klik tombol Upload File yang ada di sebelah bawahnya.
6. Tunggu beberapa saat sampai file anda terupload semuanya (tergantung dari besarnya file serta kecepatan koneksi anda).
7. Jika sudah terupload, anda bisa mengeditnya jika mau.
8. Klik tab publish yang ada di sebelah kanan atas layar monitor anda, maka akan keluar tulisan This document is not yet published.
9. klik tombol publish now yang ada di bawahnya.
10. Jika sudah selesai, lihat kembali ke bagian bawahnya!
11. Klik link bertuliskan More publishing options.
12. Setelah keluar window pop up, klik menu drop down di sebelah tulisan File format kemudian pilih HTML to embed a webpage.
13. Klik tombol Generate URL.
14. Copy kode HTMl yang di berikan, lalu paste pada notepad atau text editor lainnya.
15. Silahkan di close saja window nya.
16. Silahkan anda sign out dari google docs jika mau.
17. Selesai.

Langkah 2 : posting kode google docs ke blogger.

1. Silahkan login ke blogger dengan ID anda.
2. Klik Posting Baru.
3. Silahkan anda buat postingan yang anda inginkan.
4. Ketika anda mau menyisipkan kode yang dari google docs, klik terlebih dahulu tab Edit HTML ( jangan yang compose)
5. Paste kode google docs yang ada di notepad tadi pada tempat yang anda inginkan.
6. Klik Tombol MEMPUBLIKASIKAN POSTING.
7. Silahkan lihat hasilnya.
8. Selesai.

Sekarang anda sudah tahu cara menampilkan file word di blog kan? ada lagi tambahan nih dari cah rancak. Berikut adalah contoh kode HTMl yang di berikan oleh google docs :

(copas from http://latansa-abada.blogspot.com)

10 Maret 2011

Pendidikan LANTAS Kelas VII



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................. III
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. V
BAB I      PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.   Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.   Tujuan.................................................................................................................. 4
C.   Manfaat................................................................................................................ 4
D.   Ruang Lingkup..................................................................................................... 5
BAB II     PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS  PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)..................................................................................... 6
A.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas................................................................ 6
B.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus......................................... 28
C.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)          38
BAB III    PENUTUP................................................................................................................. 54
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 55




BAB I

PENDAHULUAN (FINAL SES)



A.    Latar Belakang

Masalah keamanan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai masalah dalam masyarakat berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi polisi dibidang lalu lintas adalah Pendidikan Masyarakat Lantas (education), Rekayasa Lantas (enginering), Penegakan Hukum (law enforcement), Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor (regestration and identification), dan sebagai pusat K3I (Komando, kendali, Koordinasi dan Informasi) lalu lintas.

Fungsi dan peran tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meminimalisisir korban fatalitas sebagai akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang lalu lintas. Sejalan dengan perkembangan masyarakat saat ini maka kebutuhan sarana dan prasrana yang terkait dengan transportasi guna mendukung produkstivitas di berbagai bidang yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut memberi dampak positif dan negatif.

Dampak positif tersebut menyangkut aspek efisiensi waktu, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan-permasalahan lalu lintas yang terus tumbuh dan berkembang. Permasalahan tersebut adalah kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas dipandang memberi kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas. Hasil studi terungkap bahwa 42% dari 1260 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak 58% disebabkan oleh kondisi kendaraan, jalan dan alam. Kecelakaan lalu lintas walaupun tidak dominan, pengemudi tetap memberi kontribusi bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor bukan manusia (Farouk Muhammad, 1998).

Melihat gambaran di atas maka diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum semata, namun perlu melakukan upaya yang ditunjang oleh seluruh komponen bangsa, adanya peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 258 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa “masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan”.

Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional yang menunjukkan harga diri atau martabat sebuah bangsa. Maka dari itu selayaknya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lebih mengedepankan aspek pendidikan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas. Strategi dan program untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui kegiatan “Road Safety”. Road safety merupakan program kegiatan untuk melindungi pemakai jalan agar aktivitas dan produktivitasnya tidak terganggu oleh berbagai masalah sosial di jalan raya serta terwujudnya keselamatan di jalan. Implementasi kegiatan road safety dilakukan melalui: Polsana (Polisi Sahabat Anak), PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Traffic Police Goes to Campus, Safety Riding, Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, TMC (Traffic Management Centre), Sekolah mengemudi, Saka Bhayangkara Lantas, Traffic Board, Taman Lalu Lintas, Operasi Kepolisian, Penegakan Hukum (Djoko Susilo, 2007).

Kegiatan road safety pada dasarnya lebih menekankan  pada model pendidikan ekstrakurikuler, dimana sasaran pendidikan terhadap beberapa kelompok yang bersifat terbatas. Sementara amanat UU No. 22 tahun 2009 pada pasal 258 tersebut lebih mengedepankan kewajiban setiap orang mampu memahami secara keseluruhan dari aspek kognitif, afektif dan motorik. Oleh karena itu untuk membangun pemahaman secara gradual tidak cukup pengetahuan lalu lintas tersebut diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler, namun harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuletr dan dikenalkan mulai dari tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA yang sifatnya diintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu. Strategi integrasi dilakukan melalui telaah Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang menagandung etika dan kedisiplinan. Salah satu SK dan KD yang bermuatan kedua hal tersebut adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Secara konsep, dapat dikemukakan bahwa PKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya (Arnie Fajar, 2003).

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah nama salah satu mata pelajaran sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 37 Ayat 1 UU SPN). Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk cakupan kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Selain itu perlu pula ditanamkan kesadaran wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku berlalu lintas.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Mananjemen Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Model Pengintegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian untuk satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

B.    Tujuan

Model pengintegrasian ini sebagai salah satu panduan bagi guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dalam rangka mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dalam pembelajaran PKn. Secara khusus dengan menggunakan model ini para guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat memperoleh pemahaman dalam hal:
a.    Menganalisis substansi dan hubungannya dengan pendidikan lalu lintas sebagai pesan-pesan konstitusional dengan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
b.    Mengintegrasikan aspek dan indikator pendidikan lalu lintas serta nilai acuan pendidikan lalu lintas ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
c.    Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas dalam silabus pembelajaran PKn.
d.    Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Pkn.

C.    Manfaat

Dengan menggunakan model ini, guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.    Membangun kehidupan sekolah sebagai lingkungan sadar berlalu lintas dengan mengembangkan kebiasaan (habit) disiplin lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Membina warga sekolah agar memiliki kompetensi kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), sikap dan watak kewarganegaraan (civic dispositions), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).
c.    Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dan sistemik dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

D.    Ruang Lingkup

Ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman pendidikan keselamatan lalu lintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum yang dikemas secara padagogis dengan pengembangan nilai-nilai pendidikan lalu lintas sebagai berikut:



TABEL 1.  ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
Aspek dan Indikator
Materi Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas
1.    Hukum:
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas.
b.    Menaati marka jalan.
c.    Menaati isyarat pengatur lalu lintas.
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas.
2.    Sosiologi
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan.
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan.
3.    Ekonomi
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan.
b.    Efektifitas perjalanan.
4.    Psikologi
a.    Rasa aman.
b.    Rasa nyaman.
5.    Politik
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama.
b.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran.
c.    Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil.
1.    Pengertian
a.    Lalu Lintas.
b.    Rambu-Rambu Lalu Lintas.
c.    Marka Jalan, alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas.
d.    Pengamanan Diri sebagai Pemakai Jalan
e.    Tata Cara Berlalu Lintas dengan benar.
2.    Dua belas (12) Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Isyarat pengaturan menggunakan Pluit dan gerakan dasar Senam Lantas.
3.    Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
4.    Pasal-pasal tertentu Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
5.    Tips aman perjalanan:
a.    Pemahaman terhadap karakteristik dan komponen rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, kendaraan, Helm SIN.
b.    Pemahaman terhadap 12 gerakan peng-aturan lalu lintas, isyarat menggunakan pluit.
c.    Aplikasikan patroli keamanan sekolah (PKS).
d.    Pemahaman terhadap pasal pasal tertentu undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Berdasarkan ruang lingkup tersebut, pengembangan model pengintegrasian mencakup:
1.    Penyusunan model integrasi pendidikan lalu lintas pada Standar Isi.
2.    Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada silabus.
3.    Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).



BAB II

PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS
PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)



A.    Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas (RABU MALAM 15 JUNI)


MODEL
INTEGRASI PENGEMBANGAN ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
MELALUI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Kls/ Smt
Aspek dan Indikator perilaku Pendidikan Lalu Lintas
Model Integrasi
1.  Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1.2       Menjelaskan hakikat dan arti pentingnya hukum (termasuk UU Lalu Lintas)
1.    Pengertian hukum.
2.    Hakikat hukum bagi warga negara Indonesia termasuk UU No. 22 tahun 2009.
3.    Unsur-unsur hukum
4.    Tujuan dibuatnya hukum.
5.    Tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009.
6.    Tata urutan hukum di Indonesia..
7.    Pentingnya hukum bagi warga negara.
8.    Kewajiban setiap warga negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009.
9.    Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.
VII/1
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.
Pengertian Hukum:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (berisi perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan sanksi oleh penguasa (Priyanto, dkk. 2008). Salah satu produk hukum yang Negara Republik Indonesia adalah UU No. 22 Tahun 2009 yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di dalamnya memuat petunjuk hidup dalam berlalu lintas dan angkutan jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: (1) mewujudkan pelayanan lalu linas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat nasional; (2) terwujudnya etika dan budaya berlalu lintas; (3) terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut teori kedaulatan rakyat, hukum dibentuk atas kontrak bersama antara rakyat dan penguasa, atau antara yang diperintah dan yang memerintah dan apabila ada yang mengingkari, melanggar hukum merupakan tindakan melawan hukum. Hukum dibentuk dengan tujuaan tercipnya kedamaian dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu wajib bagi setiap warga negara untuk menjunjung hukum seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 105 yang berbunyi ”Setiap orang yang menggunakan jalan wajib a. berperilaku tertib; dan/atau; b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan kesalamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusajakan jalan.
Pernyataan pasal tersebut menunjukkan bahwa hukumlah yang menjadi panglima, pedoman utama untuk bertindak, berperilaku dan berucap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti setiap warga negara tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang- undangan yang berlaku (aspek hukum), termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah disebut “supremasi hukum”.

Hakikat Hukum
Hakikat hukum adalah aturan tentang tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban di masyarakat dan bagi pelanggarnya diberikan sanksi. Indonesia sebagai negara hukum, maka dimanapun warga negara berada di wilayah hukum Republik Indonesia masih terikat oleh ketentuan hukum. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih relatif rendah, akibatnya sering terjadi pelanggaran yang berakibat kecelakaan, dan dikenai sanksi.

Unsur-Unsur Hukum:
Hukum terbentuk karena unsur-unsur antara lain (1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; (2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; (3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan (4) Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut. Demikian juga pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274 ” Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Disini secara jelas demonstrasi dengan cara membakar ban, merusak rambu-rambu lalu lintas, memblokir jalan sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

Tujuan Hukum:
Berdasarkan hakikat dan unsur pembentuknya, maka tujuan hukum adalah terciptanya ketertiban di dalam masyarakat. Ketertiban akan terwujud, bila seluruh komponen bangsa di negeri ini selalu menaati peraturan yang berlaku (aspek hukum) dan menjadi tanggung awab seluruh komponen bangsa ini.

Tata Urutan Peraturan Perundangan:
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 dinyatakan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia mulai yng paling tinggi hingga terendah kedudukannya adalah
1.  UUD 1945,
2.  Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (UU/PERPU)
3.  Peraturan Pemerintaj (PP),
4.  Peraturan Presiden (PERPRES),
5.  Peraturan Daerah (PERDA).
Prinsip yang mendasar dalam tata urutan tersebut bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.. Setiap peraturan di buat oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan tata urutan tersebut, UU No. 22 Tahun 2009 maupun UU No. 38 Tahun 2005 kedudukannya dibawah UUD 1945, dimana proses pembuatannya dilakukan bersamaan dan disepakati bersama oleh lembaga negara yaitu DPR dan Pemerintah. DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah yang menjalankan amanat rakyat. Karena itu hukum merupakan kontrak antara pemerintah dan rakyat.

Pentingnya Hukum.
Pentingnya hukum bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan serta kepastian hukum terhadap warga negara. Jaminan perlindungan keadilan akan terwujud apabila para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya benar-benar komitmen dan tidak menyimpang dari aturan yang ada dan dilandasi oleh hati nurani yang bersih, jujur, bijaksana oleh para penegak keadilan dalam pengambilan keputusan yang seadil-adilnya. Disamping itu perlu didukung partisipasi aktif dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.
1.  Tidak kebut-kebutan di jalan raya.
2.  Tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan.
3.  Tidak parkir kendaraan di sembarangan tempat.
4.  Tidak membunyikan klakson ditempat-tempat tertentu seperti di depan Masjid, Gereja, Rumah Sakit dsb.
5.  Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang di atur oleh ketentuan.
6.  Tidak memberi kesempatan pada pejalan kaki atau penyeberang jalan.
7.  Tidak boleh menerima telpon ketika mengemudi;
8.  Tidak memberi lampu isyarat ketika hendak membelokkan kendaraannya.
9.  Tidak boleh meminum obat-obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudi kendaraan.
10. Tidak boleh membunyikan musik yang keras di dalam kendaraannya.
11. Tindak boleh mendahului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas.

1.3  Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.    Penampilan perilaku sesuai dengan norma kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat
2.    Penampilan perilaku sesuai norma adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Penampilan perilaku sesuai norma agama yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Penampilan perilaku sesuai norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.    Penampilan perilaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.    Penampilan contoh perilaku sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009
7.    Memberi kesempatan bagi penyebarang jalan.
8.    Menunjukkan sikap perilaku taat dalam berlalu lintas.
9.    Menunjukkan sikap taat pada lampu isyarat lalu lintas
VII/1
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.    Politik :
a.     Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.
Pengertian Norma:
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah, di sekolah, dalam kebidupan di masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan
menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik (Priyanto, dkk 2008). Ada 4 macam norma, (1) agama, (2) kesopanan, (3) Kesusilaan, (4) hukum. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan UU No. 38 tahun 2005 termasuk norma hukum. Ciri norma hukum adalah (1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; (2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; (3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan (4) Sanksi yang tegas.

Pemampilan Perilaku sesuai norma Agama:
Peraturan hidup berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa bagi pelanggaranya mendapat siksa di kelak kemudian
a.    Tidak membunuh orang lain.
b.    Tidak mencuri.
c.    Patuh kepada orang tua.
d.    Melaksanakan ibadah.
e.    Tidak melakukan penipuan.
f.     Tidak bohong.
g.    Tidak melakukan perzinaan.
h.    Tidak sombong.

Penampilan Perilaku sesuai norma Kesopanan
Norma kesopanan lebih menekankan asas kepantasan atau kepatutan dimasyarakat, sehingga ukurannya adalah hati nurani
a.  Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
b.  Jangan makan sambil berbicara
c.  Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat dan.
d.  Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Terkait dengan dengan perilaku berlalu lintas, norma kesopanan harus tetap dijaga dan diwujudkan. Contoh mengendarai motor dengan suara kenalpot keras, tidak memberi tempat duduk dalam bus kepada orang yang tua renta, hamil atau membawa bayi, hal tersebut telah melanggara norma kesopanan.


Penampilan Perilaku sesuai norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.    “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b.    “Kamu harus berlaku jujur”.
c.    “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama
     manusia”.
d.    “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Terkait dengan UU No. 22 Tahun 2009, berbuat baik tidak merusak rambu-rambu lalu lintas. bahkan harus dijaga. Karena rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan merupakan sarana dan prasarana untuk terwujudnya tertib berlalu lintas. Contoh Ketika kamu mengendarai motor, tidak memberi kesempatan kepada pengendara lain, dan akhirnya terjadi tabrakan, mesti kamu akan merasa menyesal. Intinya ketika berlalu lintaspun, etika atau untuk berbuat baik kepada orang lain sangat diperlukan.

Penampilan Perilaku sesuai Norma Hukum :
Peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga yang berwenang isinya mengikat dan memaksa setiap orang dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi yang tegas.

Contoh:
Ketika akan membelokkan kendaraan pengemudi memberi isyarat lampu/tangan bahwa kendaraan bermotor yang dikemudikan akan membelok. (aspek hukum)

Sanksi: Pidana UU No. 22 Tahun 2009 pasal 294.
Pengendara bermotor ketika akan membelokan atau kembali arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampiu petunjuk arah atau isyarat tangan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penampilan norma kebiasaan di rumah
Penerapan perilaku sesuai kebiasaan di rumah: seperti (1) menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, (2). Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan (3) Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain menyapu halaman rumah. (4) Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma dalam kehidupan keluarga.

Penerapan kebiasaaan di lingkungan sekolah (1) belajar dengan tekun, (2) menggunakan seragaman sekolah, (3) menggunakan identitas sekolah, (4) datang tepat waktu, (5) pulang sekolah tepat waktu, (6) mengerjakan tugas-tugas yang diberikan Bapak/Ibu guru sekolah, (7) Melaksanakan Patroli Keamanan Sekolah, (8) Berjalan di sebelah kiri kita menuju sekolah, (9) dan sebagainya.
3.  Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM)
3.2      Mendeskripsikan kasus pelanggaraan dan upaya penegakan HAM

1.    Penggolongan kasus pelanggaran HAM termasuk hak berlalu lintas
2.    Berbagai contoh pelanggaran HAM.
3.    Faktor penyebab terjadinya pelnggaran HAM.
4.    Contoh kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakannya
5.    Contoh pelanggaran berlalu lintas yang dikatagorikan pelanggaran HAM
6.    Tidak memberi rasa aman terhadap pengguna jalan.
7.    Tidak memberi rasa nyaman dalam berlalu lintas.
8.    Tidak menyalah-gunakan fungsi jalan
VII/2
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.
Penggolongan Kasus Pelanggaran HAM.
Menurut UURI Nomor 39 Tahun 1999, dinyata-kan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengu-rangi, menghalangi, membatasi dan atau menca-but hak asasi manusia (aspek hukum).

Sering kita lihat disiaran Televisi demontran yang cenderung anarkhis, seperti merusak sarana dan prasarana jalan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 28 (larangan perbuatan yang mengaki-batkan kerusakan/ gangguan fungsi jalan). Ini juga sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia tingkat bisa. Jadi ketika ada kegiatan masyarakat mengganggu fungsi jalan raya, seperti demonstrasi, penjualan di badan jalan, membuat keramaian di jalan tanpa ada ijin dari Kepolosian Negara sudah termasuk katagori melanggar hak asasi. Bila dilakukan pelang-garan akan dikenai sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana disebutkan pada pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari – hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak–hak asasi manusia Hasilnya adalah disusunnya kategori–kategori pelanggaran hak–hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a.  Pembunuhan besar – besaran (genocide).
b. Rasialisme resmi.
c. Terorisme resmi berskala besar.
d. Pemerintahan totaliter.
e.  Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan– kebutuhan dasar manusia.
f.   Perusakan kualitas lingkungan.
g. Kejahatan – kejahatan perang

Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.

Banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terjadi dimana saja dan kapan saja, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh perorangan, kelompok orang maupun masyarakat (aspek hukum).

Hal ini dapat ditunjukan adanya korban akibat berbagai kerusuhan, perusakan, yang terjadi di tanah air. Seperti Demontrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menuntut penyelesaian kasus Bank Century di berbagai daerah seperti Jakarta, Makasar, dengan jelas oknum perserta demo merusak rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, perusakan pos polisi. Perbuatan demo tersebut jelas merupakan tindakan anarkhis dan dapat dipidana dan bertentangan dengan pasal 258 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan ” Masyarakat wajib berperan serta dalam memelihara sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasus pelanggaran hak asasi seperti kasus Marsinah, tahun 1993, Kasus Trisaksi dan Semanggi Kasus Bom Bali I tahun 2002, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua serta yang terjadi di awal tahun 2009 tewasnya Ketua Dewan DPRD Sumatra Utara Abdul Aziz Angkat yang dipukul massa aksi anarkhis penuntutan provinsi baru di Tapanuli berakibat meninggal dunia. Aksi demo anarkhis tersebut disamping melnggara hak asasi manusia, juga merusak gedung DPRD Provinsi Sumatra Utara. (aspek hukum)

Demo anarkhis yang berakibat pelanggaran HAM tersebut, dapat dikatagorikan tindak pidana dan harus diadili sesuai ketentuan yang berlaku.(aspek hukum),

Faktor-faktor penyebab Pelanggaran HAM
Dari berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut, pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.  masih rendahnya pemahaman HAM oleh masyarakat, pejabat, maupun prajurit TNI.
b.  adanya pandangan yang bersifat individualis yang akan mengancam kepentingan umum.
c.  kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum.
d.  pemahaman terhadap HAM belum merata.

Berdasarkan faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia (aspek hukum)

Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu
“kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”

Contoh Pelanggaran Berlalu Lintas Yang Dikatagorikan Pelanggaran HAM.
Pengendara kendaraan bermotor yang dengan sengaja menabrak pejalan kaki hingga meninggal atau catat seumur hidup, jelas merupakan pelanggaran HAM. Karena di dalam pasal 1 ayat 23 UU No. 22 Tahun 2009 dinyatakan kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

3.3 Menghargai upaya perlindungan HAM
1.    Landasan perlindungan HAM.
2.    Landasan perlindunga hak setiap orang dalam berlalu lintas.
3.    Indikator jaminan perlindungan HAM.
4.    Indikator jaminan perlindungan hak berlalu lintas
5.    Upaya perlindnungan HAM.
6.    Upaya perlundungan hak berlalu lintas dan angkutan umum.
7.    Ikutserta upaya perlindungan HAM.

VII/2
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas.
5.    Politik :
a.     Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.
Landasan Perlindungan HAM
Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM (aspek hukum). Upaya perlindungan HAM dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.

Landasan pemberian perlindungan terhadap HAM sudah secara tegas disebutkan yaitu Negaralah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Jelas ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah. Karena itu instrumen perlindungan dan penegakan hak asasi berupa peraturan perundang-udangan seperti UU No. 39 tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, kelembagaan penegak hukum dibuat untuk menjamin perlindungan dan kepastian keadilan. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun yang lebih penting dalam upaya perlindungan HAM adalah komitmen semua komponen penegak keadilan di negeri ini. . UU No. 22 tahun 2009 dan UU No. 38 Tahun 2005 tidak lain dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap orang berhak untuk menggunakan jalan umum, karena itu keberadaannya dijamin dan dilindungi oleh UU.

Untuk memberikan perlindungan setiap hak penggunaan jalan, hak pengguna jasa angkutan umum, termasuk hak asasi diperlukan instrumen hukum termasuk UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 38 Tahun 2005 dan kelembagaan yang terkait. Misalnya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Mahkamah Agung. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara. Dengan demikian sangat jelas, bahwa peraturan perundangan yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibuat untuk memberikan rasa keadilan, memberi perlindungan, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Indkator Jaminan Perlindungan HAM
Indikator jaminan perlindungan terhadap HAM antara lain:
a.  adanya kemauan dari pemerintah untuk mengakui pluralisme pendapat dan
     kepentingan dalam masyarakat;
b.  dalam bidang sosial budaya berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransin dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, (aspek sosiologi))
c.  dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
d.  dalam bidang hukum, semua warga negara diperlakukan sama didepan hukum dan pemerintahan.

Berdasarkan indikator tersebut maka berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 memberikan kesamaan di depan hukum dan tidak membedakan antara wong cilik dan pejabat dalam memimplementasikan undang-undang tersebut. Artinya siapapun yang melanggar pasti dikenai sanksi (aspek hukum). Jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pengguna jalan untuk memberikan rasa aman, dan rasa nyaman berlalu lintas (aspek sosiologi)

Upaya Perlindungan HAM di Indonesia
Berdasarkan indikaktor tersebut, bila dikaji sebenarnya UUD 1945 dan ditindak lanjuti dengan dikeluarkan Undang-Undang UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) (aspek hukum)

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undangundang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. nondiskriminasi; (aspek sosiologi)
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan sesuai dengan potensi diri; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Hukum diciptakan untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, tanpa pengecualian, dan tanpa diskriminasu termasuk hukum terkait dengan Lalu lLntas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009).

Partisipasi Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
Upaya perlindungan HAM tidak akan terwujud, bila tidak dilengkapi dengan berbagai instrumen HAM, mulai kelembagaan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan, Komisi NasionalPerlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Peradilan HAM dan lembaga – lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM prodemokrasi dan HAM, dan peraturan perundang-undangan, dan Lembaga Swadaya Masyaakat. Untuk mewujudkan perlindungan HAM semua komponen bangsa. Dengan demikian upaya perlindungan HAM di Indonesia menjadi tugas kebersamaan dan tanggung jawab kita bersama Keikutsertaan upaya penegakan HAM di Indonesia termasuk tindakan anti korupsi. Seperti melapor kepada yang berwajib bila mengetahui pelanggaran HAM (aspek hukum), seperti penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, pemaksaan, dsb.

3.4.      Menghargai upaya penegakan HAM
1.    Jalur penegakan HAM.
2.    Jalur penegakan upaya penegakan hak berlalu lintas.
3.    contoh kegiatan yang dapat dimasukan penghargaan upaya penegakan HAM.
4.  Contoh perilaku upaya penegakan peraturan berlalu lintas
5   Ikutserta upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sebagai wujud upaya penegakan HAM.
6   Berpartisipasi secara aktif menaati rambu-rambu lalu lintas.
7.  Berperilaku baik dalam mengendarai motor.
8.  Memberi kesempatan bagi pemakai jalan dan angkutan umum apabila mau mendahului.
9.  Selalu memperhatikan syarat penggunaan kendaraan bermotor
VIII/2
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas.
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.
Jalur penegakan HAM
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk di lingkungan sekolah, di jalan raya, di lingkungan masyarakat, di lingkungan pemerintahan maupun lingkungan negara. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati sesama teman sekolah, menumbuhkembangan tali persaudaraan sesama siswa dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain (aspek hukum). DI lingkungan jalan raya selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas, mentaati marka jalan, mentaati isyarat pengaturan lalu lintas dan angkutan umum.

Di lingkungan masyarakat misalnya, dengan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi Selatan menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan sikap atau saling menghormati serta malu berbuat tidak wajar di depan umum. Di Jawa sering dikembang nilai ”gotong royong ” dalam rangka mengembangkan kebersamaan kekeluargaan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh karena dalam rangka upaya penegakan HAM dapat dilalaui melalui (1) jalur hukum, dan (2) jalur politik.

Jalur penegakan upaya penegakan hak berlalu lintas
Setiap orang berhak untuk menggunakan jalan sebagai sarana transportasi umum, karena itu bila ada orang/pihak lain yang menghalang-halangi pengguna jalan. Pasal 108 ayat (1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.

Upaya penegakan jalur hukum, siapa yang melanggar HAM, mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalulintas harus diproses dan diadili melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya asas keadilan dan tanggung jawab. Setiap tindakan melawan hukum akan berakibat sanksi yang tegas. (aspek hukum).

Sedangkan upaya penegakan HAM melalui jalur, lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur politik. Bergaining antara kedua belah pihak yang terkait kasus pelanggaran HAM mendahulukan kompromi dari kedua belah pihak.
Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum.

Contoh kegiatan yang dapat dimasukan
penghargaan upaya penegakan HAM
Contoh aktivitas/ kegiatan yang masuk katagori upaya menghargai upaya penegakan HAM antara lain:
1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM; Ini sebagai wujud implementasi asas keberagaman dan kebersamaan.
2.  Mempelajari peraturan perundang–undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM; Ini sebagai wujud upaya penegakan melalui jalur hukum (aspek hukum)
3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya; Ini wujud menghargai upaya penegakan HAM melalui jalur hukum, politik (aspek hukum dan politik)
4.  Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi, tertib damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–masing; (aspek hukum)
5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, di jalan raya, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
10.       Berpartisipasi secara aktif menaati rambu-rambu lalu lintas.
11.       Berperilaku baik dalam mengendarai motor.
12.       Memberi kesempatan bagi pemakai jalan dan angkutan umum apabila mau mendahului.
13.       Selalu memperhatikan syarat penggunaan kendaraan bermotor.

Sedangkan upaya penegakan HAM dapat ditunjukkan berupa:
1.  Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
2.  Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3.  Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4.  Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran
     HAM;
5.  Melaporkan, dan membantu korban kecelakan lalu lintas.

Keikutsertaan upaya penegakan HAM di Indonesia termasuk tindakan anti korupsi ditinjau dari aspek hukum Seperti melapor kepada yang berwajib bila mengetahui pelanggaran HAM, seperti penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, pemaksaan,
4.  Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
4.2 Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
1.    Landasan kebebasan mengemukakan pendapat..
2.    Cara mengemukakan pendapat
3.    Pentingnya kebebasan mengemukakan pendapat yang bebas dan bertanggung jawab.
4.    Asas kebebasan mengemukakan pendapat.
5.    Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam
6.  melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

VII/2
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas.
5.    Politik :
a.     Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.
Landasan kebebasan mengemukakan pendapat
Landasan kebebasan mengemukakan pendapat sudah dituangkan dalam aturan dasar aitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan isan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.

Selanjutnya diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aspek hukum) dan didasari oleh nilai tanggung jawab.

Cara mengemukakan pendapat
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.  Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi,rapat umum.
2.  Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat
3.  Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjukrasa), mogok makan

Yang perlu diwaspadai ketika cara ini dilakukan dengan disertai perusakan, penghinaan, pelecehan ini akan berhadapan dengan kasus pidana. (aspek hukum) dan tidak sesuai dengan nilai-nilai tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan.

Salah satu syarat suatu negara dikatakan demokrasi bila negara tersebut memberikan jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.

Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998): (aspek hukum)
a.  untuk mewujudkan kebebasan HAM yang merupakan hak secara kodrati setiap manusia.
b.  mewujudkan pelindungan hukum yang konsisten dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c.  mewujudka iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
d.  untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Oleh karena itu perilaku yang harus dihindari ketika mengemukakan pendapat ditempat terbuka seperti demo di jalan yang berakibat mengganggu kepentingan umum, terganggunya kelancaran berlalu lintas, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas (aspek psikologi) dapat dikatagorikan tindakan pidana pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karenanya hal tersebut harus dihindari ketika kita sedang mengemukakan pendapat.

KISI-KISI SOAL PJOK KELAS 9

NO SOAL PILIHAN A PILIHAN B PILIHAN C PILIHAN D 1 Jumlah pemain ...