DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. III
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. V
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Tujuan.................................................................................................................. 4
C. Manfaat................................................................................................................ 4
D. Ruang Lingkup..................................................................................................... 5
BAB II PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)..................................................................................... 6
A. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas................................................................ 6
B. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus......................................... 28
C. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 38
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 54
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 55
BAB I
PENDAHULUAN (FINAL SES)
Masalah keamanan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai masalah dalam masyarakat berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi polisi dibidang lalu lintas adalah Pendidikan Masyarakat Lantas (education), Rekayasa Lantas (enginering), Penegakan Hukum (law enforcement), Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor (regestration and identification), dan sebagai pusat K3I (Komando, kendali, Koordinasi dan Informasi) lalu lintas.
Fungsi dan peran tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meminimalisisir korban fatalitas sebagai akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang lalu lintas. Sejalan dengan perkembangan masyarakat saat ini maka kebutuhan sarana dan prasrana yang terkait dengan transportasi guna mendukung produkstivitas di berbagai bidang yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut memberi dampak positif dan negatif.
Dampak positif tersebut menyangkut aspek efisiensi waktu, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan-permasalahan lalu lintas yang terus tumbuh dan berkembang. Permasalahan tersebut adalah kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas dipandang memberi kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas. Hasil studi terungkap bahwa 42% dari 1260 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak 58% disebabkan oleh kondisi kendaraan, jalan dan alam. Kecelakaan lalu lintas walaupun tidak dominan, pengemudi tetap memberi kontribusi bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor bukan manusia (Farouk Muhammad, 1998).
Melihat gambaran di atas maka diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum semata, namun perlu melakukan upaya yang ditunjang oleh seluruh komponen bangsa, adanya peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 258 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa “masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan”.
Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional yang menunjukkan harga diri atau martabat sebuah bangsa. Maka dari itu selayaknya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lebih mengedepankan aspek pendidikan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas. Strategi dan program untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui kegiatan “Road Safety”. Road safety merupakan program kegiatan untuk melindungi pemakai jalan agar aktivitas dan produktivitasnya tidak terganggu oleh berbagai masalah sosial di jalan raya serta terwujudnya keselamatan di jalan. Implementasi kegiatan road safety dilakukan melalui: Polsana (Polisi Sahabat Anak), PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Traffic Police Goes to Campus, Safety Riding, Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, TMC (Traffic Management Centre), Sekolah mengemudi, Saka Bhayangkara Lantas, Traffic Board, Taman Lalu Lintas, Operasi Kepolisian, Penegakan Hukum (Djoko Susilo, 2007).
Kegiatan road safety pada dasarnya lebih menekankan pada model pendidikan ekstrakurikuler, dimana sasaran pendidikan terhadap beberapa kelompok yang bersifat terbatas. Sementara amanat UU No. 22 tahun 2009 pada pasal 258 tersebut lebih mengedepankan kewajiban setiap orang mampu memahami secara keseluruhan dari aspek kognitif, afektif dan motorik. Oleh karena itu untuk membangun pemahaman secara gradual tidak cukup pengetahuan lalu lintas tersebut diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler, namun harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuletr dan dikenalkan mulai dari tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA yang sifatnya diintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu. Strategi integrasi dilakukan melalui telaah Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang menagandung etika dan kedisiplinan. Salah satu SK dan KD yang bermuatan kedua hal tersebut adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Secara konsep, dapat dikemukakan bahwa PKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya (Arnie Fajar, 2003).
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah nama salah satu mata pelajaran sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 37 Ayat 1 UU SPN). Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk cakupan kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Selain itu perlu pula ditanamkan kesadaran wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku berlalu lintas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Mananjemen Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Model Pengintegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian untuk satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Model pengintegrasian ini sebagai salah satu panduan bagi guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dalam rangka mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dalam pembelajaran PKn. Secara khusus dengan menggunakan model ini para guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat memperoleh pemahaman dalam hal:
a. Menganalisis substansi dan hubungannya dengan pendidikan lalu lintas sebagai pesan-pesan konstitusional dengan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
b. Mengintegrasikan aspek dan indikator pendidikan lalu lintas serta nilai acuan pendidikan lalu lintas ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
c. Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas dalam silabus pembelajaran PKn.
d. Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Pkn.
Dengan menggunakan model ini, guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Membangun kehidupan sekolah sebagai lingkungan sadar berlalu lintas dengan mengembangkan kebiasaan (habit) disiplin lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
b. Membina warga sekolah agar memiliki kompetensi kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), sikap dan watak kewarganegaraan (civic dispositions), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).
c. Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dan sistemik dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman pendidikan keselamatan lalu lintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum yang dikemas secara padagogis dengan pengembangan nilai-nilai pendidikan lalu lintas sebagai berikut:
TABEL 1. ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
Aspek dan Indikator | Materi Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas |
1. Hukum: a. Menaati rambu-rambu lalu lintas. b. Menaati marka jalan. c. Menaati isyarat pengatur lalu lintas. d. Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas. 2. Sosiologi a. Memberi kesempatan penyeberang jalan. b. Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan. 3. Ekonomi a. Bersikap hemat dalam perjalanan. b. Efektifitas perjalanan. 4. Psikologi a. Rasa aman. b. Rasa nyaman. 5. Politik a. Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama. b. Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran. c. Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil. | 1. Pengertian a. Lalu Lintas. b. Rambu-Rambu Lalu Lintas. c. Marka Jalan, alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas. d. Pengamanan Diri sebagai Pemakai Jalan e. Tata Cara Berlalu Lintas dengan benar. 2. Dua belas (12) Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Isyarat pengaturan menggunakan Pluit dan gerakan dasar Senam Lantas. 3. Patroli Keamanan Sekolah (PKS). 4. Pasal-pasal tertentu Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 5. Tips aman perjalanan: a. Pemahaman terhadap karakteristik dan komponen rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, kendaraan, Helm SIN. b. Pemahaman terhadap 12 gerakan peng-aturan lalu lintas, isyarat menggunakan pluit. c. Aplikasikan patroli keamanan sekolah (PKS). d. Pemahaman terhadap pasal pasal tertentu undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
|
Berdasarkan ruang lingkup tersebut, pengembangan model pengintegrasian mencakup:
1. Penyusunan model integrasi pendidikan lalu lintas pada Standar Isi.
2. Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada silabus.
3. Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).