29 April 2011

Pendidikan LANTAS Kelas VIII



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................. III
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. V
BAB I      PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.   Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.   Tujuan.................................................................................................................. 4
C.   Manfaat................................................................................................................ 4
D.   Ruang Lingkup..................................................................................................... 5
BAB II     PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS  PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)..................................................................................... 6
A.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas................................................................ 6
B.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus......................................... 18
C.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)          27
BAB III    PENUTUP................................................................................................................. 49
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 50





BAB I

PENDAHULUAN (FINAL SES)



A.    Latar Belakang

Masalah keamanan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai masalah dalam masyarakat berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi polisi dibidang lalu lintas adalah Pendidikan Masyarakat Lantas (education), Rekayasa Lantas (enginering), Penegakan Hukum (law enforcement), Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor (regestration and identification), dan sebagai pusat K3I (Komando, kendali, Koordinasi dan Informasi) lalu lintas.

Fungsi dan peran tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meminimalisisir korban fatalitas sebagai akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang lalu lintas. Sejalan dengan perkembangan masyarakat saat ini maka kebutuhan sarana dan prasrana yang terkait dengan transportasi guna mendukung produkstivitas di berbagai bidang yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut memberi dampak positif dan negatif.

Dampak positif tersebut menyangkut aspek efisiensi waktu, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan-permasalahan lalu lintas yang terus tumbuh dan berkembang. Permasalahan tersebut adalah kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas dipandang memberi kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas. Hasil studi terungkap bahwa 42% dari 1260 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak 58% disebabkan oleh kondisi kendaraan, jalan dan alam. Kecelakaan lalu lintas walaupun tidak dominan, pengemudi tetap memberi kontribusi bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor bukan manusia (Farouk Muhammad, 1998).

Melihat gambaran di atas maka diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum semata, namun perlu melakukan upaya yang ditunjang oleh seluruh komponen bangsa, adanya peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 258 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa “masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan”.

Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional yang menunjukkan harga diri atau martabat sebuah bangsa. Maka dari itu selayaknya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lebih mengedepankan aspek pendidikan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas. Strategi dan program untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui kegiatan “Road Safety”. Road safety merupakan program kegiatan untuk melindungi pemakai jalan agar aktivitas dan produktivitasnya tidak terganggu oleh berbagai masalah sosial di jalan raya serta terwujudnya keselamatan di jalan. Implementasi kegiatan road safety dilakukan melalui: Polsana (Polisi Sahabat Anak), PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Traffic Police Goes to Campus, Safety Riding, Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, TMC (Traffic Management Centre), Sekolah mengemudi, Saka Bhayangkara Lantas, Traffic Board, Taman Lalu Lintas, Operasi Kepolisian, Penegakan Hukum (Djoko Susilo, 2007).

Kegiatan road safety pada dasarnya lebih menekankan  pada model pendidikan ekstrakurikuler, dimana sasaran pendidikan terhadap beberapa kelompok yang bersifat terbatas. Sementara amanat UU No. 22 tahun 2009 pada pasal 258 tersebut lebih mengedepankan kewajiban setiap orang mampu memahami secara keseluruhan dari aspek kognitif, afektif dan motorik. Oleh karena itu untuk membangun pemahaman secara gradual tidak cukup pengetahuan lalu lintas tersebut diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler, namun harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuletr dan dikenalkan mulai dari tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA yang sifatnya diintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu. Strategi integrasi dilakukan melalui telaah Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang menagandung etika dan kedisiplinan. Salah satu SK dan KD yang bermuatan kedua hal tersebut adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Secara konsep, dapat dikemukakan bahwa PKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya (Arnie Fajar, 2003).

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah nama salah satu mata pelajaran sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 37 Ayat 1 UU SPN). Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk cakupan kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Selain itu perlu pula ditanamkan kesadaran wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku berlalu lintas.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Mananjemen Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Model Pengintegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian untuk satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

B.    Tujuan

Model pengintegrasian ini sebagai salah satu panduan bagi guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dalam rangka mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dalam pembelajaran PKn. Secara khusus dengan menggunakan model ini para guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat memperoleh pemahaman dalam hal:
1.    Menganalisis substansi dan hubungannya dengan pendidikan lalu lintas sebagai pesan-pesan konstitusional dengan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
2.    Mengintegrasikan aspek dan indikator pendidikan lalu lintas serta nilai acuan pendidikan lalu lintas ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
3.    Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas dalam silabus pembelajaran PKn.
4.    Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Pkn.

C.    Manfaat

Dengan menggunakan model ini, guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.    Membangun kehidupan sekolah sebagai lingkungan sadar berlalu lintas dengan mengembangkan kebiasaan (habit) disiplin lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
2.    Membina warga sekolah agar memiliki kompetensi kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), sikap dan watak kewarganegaraan (civic dispositions), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).
3.    Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dan sistemik dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

D.    Ruang Lingkup

Ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman pendidikan keselamatan lalu lintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum yang dikemas secara padagogis dengan pengembangan nilai-nilai pendidikan lalu lintas sebagai berikut:



TABEL 1.  ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
Aspek dan Indikator
Materi Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas
1.    Hukum:
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas.
b.    Menaati marka jalan.
c.    Menaati isyarat pengatur lalu lintas.
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas.
2.    Sosiologi
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan.
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan.
3.    Ekonomi
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan.
b.    Efektifitas perjalanan.
4.    Psikologi
a.    Rasa aman.
b.    Rasa nyaman.
5.    Politik
1.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama.
2.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran.
3.    Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil.
1.    Pengertian
a.    Lalu Lintas.
b.    Rambu-Rambu Lalu Lintas.
c.    Marka Jalan, alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas.
d.    Pengamanan Diri sebagai Pemakai Jalan
e.    Tata Cara Berlalu Lintas dengan benar.
2.    Dua belas (12) Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Isyarat pengaturan menggunakan Pluit dan gerakan dasar Senam Lantas.
3.    Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
4.    Pasal-pasal tertentu Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
5.    Tips aman perjalanan:
a.    Pemahaman terhadap karakteristik dan komponen rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, kendaraan, Helm SIN.
b.    Pemahaman terhadap 12 gerakan peng-aturan lalu lintas, isyarat menggunakan pluit.
c.    Aplikasikan patroli keamanan sekolah (PKS).
d.    Pemahaman terhadap pasal pasal tertentu undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Berdasarkan ruang lingkup tersebut, pengembangan model pengintegrasian mencakup:
1.    Penyusunan model integrasi pendidikan lalu lintas pada Standar Isi.
2.    Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada silabus.
3.    Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).





BAB II

PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS
PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)



A.     PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS (FINAL DETO)


DRAFT MODEL
MODEL PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS
SMP/MTs.

Kelas/ SMS
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Aspek dan Indikator
Model Integrasi
VIII/1
1.    Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
1.1 Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.2 Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.3 Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat
1.    Hukum :
a.    Mentaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Mentaati marka jalan
c.    Mentaati isyarat pengatur lalulintas
d.    Pengamanan diri
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan
3.    Ekonomi :
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan
b.    Efektifitas perjalanan
4.    Psikologi :
a.    Rasa aman
b.    Rasa nyaman
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalulintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama
b.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran
c.    Pengawasan pelaksanaan kebijakan lalu lintas secara adil
6.    Antropologi :
a.    Budaya berlalu-lintas
b.    Etika berlalu-lintas
Sikap positif terhadap Pancasila berarti adanya kesadaran dan kesediaan untuk mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan). Implementasi dari nilai-nilai tersebut antara lain: menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum. Perwujudannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain: mematuhi dan mentaati peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang nyata dan sangat mencerminkan kepribadian bangsa adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal mendasar yang sangat penting dan harus dipahami serta dipatuhi oleh paserta didik adalah: rambu-rambu dan marka jalan, isyarat pengatur lalu lintas dan hal-hal lain yang dimaksudkan untuk pengamanan diri (baik sebagai pejalan kaki maupun saat berkendaraan bermotor) – aspek hukum. Selain itu, kepada peserta didik juga penting untuk dibiasakan berbudaya dan etika berlalu lintas yang baik (aspek antropologi), misalnya: memberi kesempatan kepada penyeberang jalan, dan tidak menyalahgunakan fungsi dan badan jalan (aspek sosiologi) sehingga dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman (aspek psikologi), baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Selain itu sikap positif terhadap Pancasila juga mempunyai arti menghindarkan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, misalnya: memperoleh SIM dengan cara ”nembak”, ”ugal-ugalan” di jalan, ”main serobot” dan lain-lain yang negatif.
Agar sikap perilaku kita sesuai dengan ajaran Pancasila, maka sikap dan perilaku positif harus dikembangkan, sebaliknya sikap dan perilaku negatif harus dihindari dan dijauhi karena sikap dan perilaku negatif tersebut dapat mengancam keselamatan dan merugikan kepentingan masyarakat.

2.    Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
2.2 Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
2.3 Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945
2.4 Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
1.    Hukum :
a.    Mentaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Mentaati marka jalan
c.    Mentaati isyarat pengatur lalulintas
d.    Pengamanan diri
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan
3.    Ekonomi :
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan
b.    Efektifitas perjalanan
4.    Psikologi :
a.    Rasa aman
b.    Rasa nyaman
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalulintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama
b.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran
c.    Pengawasan pelaksanaan kebijakan lalu lintas secara adil
6.    Antropologi :
a.    Budaya berlalu-lintas
b.    Etika berlalu-lintas
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila berarti mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Implementasi dari pengamalan nilai-nilai tersebut tergambar pada kesetiaan dan kepatuhan pada UUD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perwujudannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain: mematuhi dan mentaati Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal mendasar yang sangat penting untuk dipahami dan harus dipatuhi oleh peserta didik dalam undang-undang tersebut adalah yang terkait dengan rambu-rambu lalu lintas, baik yang bersifat peringatan, larangan, perintah maupun petunjuk.
Dalam melakukan hubungan atau interaksi sosial dengan orang lain, maka ketika sedang menggunakan kendaraan, peserta didik harus dibiasakan untuk lebih dahulu memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan, dan tidak menyalahgunakan fungsi dan badan jalan, misalnya: memarkir kendaraan di jalan umum, menjemur padi/jagung atau hasil panen lain di jalanan, dsb. Di samping itu, peserta didik juga harus dibiasakan untuk menghindari tindakan yang melanggar lalu lintas, misalnya: menggunakan kendaraan tanpa membawa surat-surat kelengkapan (STNK, SIM), naik motor berboncengan tiga, atau berkecepatan tinggi sehingga bukan hanya berbahaya bagi dirinya sendiri tapi juga membahayakan nyawa orang lain.
Tindakan atau perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta merugikan kepentingan banyak pihak.

3.    Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional
3.1 Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.2 Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
3.3 Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
3.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3.5 Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan
c.    Menaati isyarat pengatur lalulintas
d.    Pengamanan diri
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan
3.    Ekonomi :
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan
b.    Efektifitas perjalanan
4.    Psikologi :
a.    Rasa aman
b.    Rasa nyaman
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalulintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama
b.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran
c.    Pengawasan pelaksanaan kebijakan lalu lintas secara adil
6.    Antropologi :
a.    Budaya berlalu-lintas
b.    Etika berlalu-lintas
Mentaati peraturan perundang-undangan berarti mendasarkan segala ucapan, sikap dan tindakan yang dilakukan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum). Salah satu peraturan perundangan yang sangat relevan bagi peserta didik dalam melatih diri untuk mematuhi hukum adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan yang sangat penting dan biasa dihadapi oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai pejalan kaki, dalam undang-undang tsb ditentukan sebagai berikut:
a.    Berjalan diatas trotoar yang paling pinggir dari jalan sebelah kiri dan jangan sekali - kali berjalan dijalan kendaraan.
b.    Kalau berjalan dalam barisan, maka berjalanlah dibagian paling kiri dari jalur jalan kendaraan Sebelah kiri, jadi searah dengan kendaraan.
c.    Apabila hendak menyeberang jalan maka lakukan hal - hal sebagai berikut :
1)   Tengok kanan, tengok kiri dan tengok kanan sekali lagi dan apabila sudah aman baru menyeberang.
2)   Apabila di jalan tersebut ada tempat penyeberangan baik itu Cebra Croos atau jembatan penyeberangan, menyeberanglah ditempat – tempat tersebut.
3)   Apabila tempat penyeberangan tersebut diatur dengan lampu pengatur lalu – lintas maka perhatikan gambar orang pada lampu pengatur lalu - lintas tersebut.
a)  Apabila merah berarti larangan untuk menyeberang.
b)   Apabila kuning artinya siap.
c)    Apabila hijau artinya tanda boleh menyeberang tetapi harus tetap waspada.
4)   Apabila dijalan tersebut tidak terdapat tempat penyeberangan, maka janganlah menyeberang dekat atau lingkungan, menyeberanglah pada tempat terbuka dengan cara seperti petunjuk terdahulu, serta usahaklanlah untuk mengambil jarak penyeberangannya.
5)   Apabila mendapati palang penutup jalan pada pesimpangan jalan kereta api, janganlah menerobosnya karena hal itu sangat berbahaya dan sangat tidak sopan.
6)   Apabila pada jalan tersebut, ada petugas Polisi mengatur maka ikutlah petunjuknya kapan anda dapat giliran untuk menyeberang.
7)   Apabila banyak kendaraan parkir atau pandangan pengemudi dijalan tersebut tidak bebas, janganlah menyeberang jalan.
d.    Apabila anda naik Trem, Bus atau Taxi, perhatikan hal - hal sebagai berikut :
1)  Menunggu pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan dan apabila tidak ada tempat - tempat pemberhentian, janganlah memberhentikan kendaraan tersebut disembarangan tempat, terutama ditikungan atau jembatan, perempatan atau jalan - jalan yang diberi tanda dilarang berhenti.
2)  Jika hendak naik atau turun, tunggu samapai benar - benar kendaraan tersebut berhenti.
3)  Naik turun kendaraan atau memberhentikan kendaraan, lakukanlah disebelah kiri.
Untuk membentuk kehidupan masyarakat yang taat hukum, perlu dikembangkan dan ditanamkan nilai-nilai komitmen, konsekuen (bertanggung jawab), sportif dan berani pada generasi muda umumnya dan para pelajar khususnya, sebagai generasi penerus yang di masa depan akan menduduki dan mengemban amanat mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
VIII/2
4.    Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi
4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan
c.    Menaati isyarat pengatur lalulintas
d.    Pengamanan diri
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan
3.    Ekonomi :
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan
b.    Efektifitas perjalanan
4.    Psikologi :
a.    Rasa aman
b.    Rasa nyaman
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalulintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama
b.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran
c.    Pengawasan pelaksanaan kebijakan lalu lintas secara adil
6.    Antropologi :
a.    Budaya berlalu-lintas
b.    Etika berlalu-lintas
Sebagaimana dipahami bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, hak asasi manusia (HAM) sangat dihargai dan dijunjung tinggi, juga setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari khususnya di jalan, maka antara pengendara bus, mobil, motor, sepeda atau pejalan kaki sekali pun, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mempergunakan jalan dan menjaga agar tercipta suasana yang damai, aman dan nyaman. Begitu pua bila terjadi pelanggaran, maka siapa pun harus diberi sanksi sehingga semua orang merasa diperlakukan sama.
Terkait dengan hal tsb, hal yang sangat penting dan perlu dipahami oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
Sebagai pengemudi
a.  Sebelum berangkat
1)  Perhatikanlah kesehatan anda, apakah kesehatan mengizin kan untuk mengemudi.
2)  Lengkapilah surat–surat keterangan anda seperti SIM, STNK, KTP anda.
3)  Periksalah peralatan kendaraan anda, apakah kendaran tersebut itu siap untuk anda kendarai, misalnya remnya, lampu- lampu, kaca spion dsb.
4)  Gunakanlah peralatan kendaraan yang standar dari pabrik jangan merubah/ mengganti paralatan kendaraan sehingga tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
5)  Sebelum anda berangkat tentukanlah tujuan kemana anda akan berpergian.
6)  Hendaklah anda mengenal dengan peraturan-peraturan dari jalan-jalan yang akan ditempuh. Perhatikan beban mutasi kendaraan, apakah sesuai dengan ketentuan pada jalan yang akan dilaluinya.
b.  Dalam perjalanan
1)  Mentaati semua peraturan/perundang– undangan lalu lintas yang ada.
2)  Setiap pengemudi harus mengurangi kecepatan (antispasi), antara lain :
a)  Menghadapi tikungan.
b)  Menghadapi tempat-tepat persimpang-an.
c)  Menghadapi lintas kereta api
d)  Menghadapi tempat-tempat ramai.
e)  Akan dilalui oleh kendaran lain.
f)  Sewaktu berpapasan dengan kendaraan lain, terutama dimalam hari.
g)  Berpapasan dengan iring–iringan/ rombongan/pasukan/jenasah kalau perlu minggir dan berhenti.
3)  Memberhentikan kendaraan didepan garis stop pada zebra untuk memberikan kesempatan kepada para penyeberang jalan.
4)  Bila akan merubah arah, berhenti dan jalan, memberikan tanda-tanda yang jelas dan jangan dilakukan dengan tiba-tiba/ medadak.
5)  Perhatikan selalu ganguuan yang mendadak seperti anak-anak yang mendadak masuk jalur jalan oleh karena mengejar layang-layang, mengambil alat permainannya (bola, kelereng, dsb-nya), dan mendadak menyeberang jalan.
6)  Jalankanlah kecepatan kendaraan sesuai dengan kecepatan rata-rata kendaraan yang telah ditentukan.
7)  Apabila membelok kekanan harus mendahulukan kendaraan-kendaraan lain yang datang dari arah depannya.
8)  Menjaga jarak dengan kecepatan yang berada didepan dan usahakan dapat menguasai situasi jalan/lalu lintas didepannya sejauh lebih kurang 60 meter.
9)  Pada cuaca hujan harus memperhatikan kerja dari pesawat penghapus kaca.
10) Berikan prioritas apabila menjumpai pemakai jalan yang mendapat hak utama penggunaan jalan.
11) Gunakan sabuk keselamatan.
12) Untuk kendaraan roda 2/sepeda motor, gunakanlah jalur sebelah kiri, nyalakan lampu pada siang hari dan gunakan helm yang standar baik pengemudi dan yang di bonceng.
c.  Larangan - larangan bagi pengemudi
1)  Dilarang mengemudikan kendaraan
a)  Sambil merokok, makan, minum dan berbicara, ngobrol dengan penumpang, menelpon/sms.
b)  Apabila kesehatan terganggu, mengantuk, lelah jasmani/rohani.
c)  Setelah/sehabis minum – minuman alkohol dengan kadar tinggi.
2)  Jangan mengemudikan kendaraan yang dapat membahayakan pemakai jalan lain/melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
3)  Jika belum aman, jangan mendahului kendaraan lain, seperti ditikungan, jembatan tajam/tikungan, Zebra Cross, lintasan dalam kereta api, dipersimpangan - pesimpangan dan apabila pandangan mata kedepan tidak bebas.
4)  Jangan mengemudikan kendaraan bilamana mengidap penyakit yang mudah timbul/kambuh. (penyakit jantung, diabetes, ayan/epilepsi)
5)  Jangan menggunakan kendaraan apabila komponen/peralatan kendaraan sudah tidak layak pakai misalnya: ban sudah gundul, rem tidak normal, lampu/penerangan tidak menyala/mati, dll.

Agar dapat memberikan kemaslahatan kepada seluruh rakyat maka pelaksanaan demokrasi sangat bergantung dan memerlukan dukungan, paradigma, sikap dan tindakan yang positif dari seluruh elemen bangsa dan rakyat Indonesia. Perwujudan yang nyata dan melibatkan seluruh warga negara serta dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari adalah adanya saling menghargai, menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain dalam mempergunakan jalan raya. Dalam hal ini semua pihak dituntut kejujuran dan keberanian untuk mengedepankan kepentingan umum yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan serta menghindarkan diri dari kepentingan pribadi dan kelompok.
Dengan demikian dalam proses pelaksanaan dan pengawasan undang-undang lalu lintas harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan bila terjadi penyimpangan maka perlu dilakukan tindakan terhadap pelakunya secara adil.

5.    Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia
5.1 Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
5.2 Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
5.3 Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan
c.    Menaati isyarat pengatur lalulintas
d.    Pengamanan diri
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan
3.    Ekonomi :
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan
b.    Efektifitas perjalanan
4.    Psikologi :
a.    Rasa aman
b.    Rasa nyaman
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalulintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama
b.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran
c.    Pengawasan pelaksanaan kebijakan lalu lintas secara adil
6.    Antropologi :
a.    Budaya berlalu-lintas
b.    Etika berlalu-lintas
Sesuai amanat UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi di mana kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Artinya, rakyatlah yang menentukan bagaimana negara itu dijalankan, dan dengan demikian pada hakikatnya upaya mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 juga adalah kewajiban seluruh rakyat (bersama).
Saat ini bangsa dan negara sedang mengalami berbagai permasalahan yang kalau dikaji secara mendalam, disebabkan karena mental dan karakter rakyat Indonesia yang masih perlu diperbaiki. Potret nyata yang menggambarkan betapa mental dan karakter rakyat Indonesia ”amburadul” tampak jelas di ”jalan”, di mana kesemrawutan terjadi di mana-mana. Salah satu upaya yang sangat penting dan perlu dilakukan bagi terwujudnya generasi penerus yang lebih baik di masa yang akan datang adalah melatih mereka untuk patuh dan taat pada hukum khususnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di antara aturan yang sangat penting dan perlu dipahami oleh peserta didik terkait dengan undang-undang tersebut adalah:
Jenis Marka Jalan sesuai fungsinya
a.    Marka Membujur
-      Marka membujur tidak terputus tanda larangan lewat dan tanda tepi jalan.
-      Marka membujur terputus-putus berfungsi mengarahkan lalu lintas, peringatan ada marks didepan dan pembatas lajur/jalur jalan.
-      Marka membujur berupa garis ganda terdiri dari kombinasi fungsi garis utuh dan putus-putus.
b.    Marka melintang
-      Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan terhadap rambu larangan.
-      Garis ganda terputus, batas berhenti sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang diwajibkan oleh rambu larangan, bila tidak dilengkapi rambu larangan maka Marka harus didahului dengan Marka lambing segitiga.
c.    Marka Serong
Garis utuh yang berarti daerah dimana Marka itu dibuat/dilarang untuk dilintasi kendaraan kecuali kendaraan petugas atau instansi berwenang.
Fungsi Marka serong:
-      Pemberitahuan awal/akhir pemisah jalan
-      Yang dibatasi dengan rangka garis utuh berarti daerah tidak boleh dimasuki kendaraan.
-      Yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapatkan kepastian selamat.
d.    Marka Lambang
Bentuk Marka lambang berupa : panah, segitiga atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.
Fungsi Marka Lambang :
-      Menyatakan tempat perhentian bus.
-      Menyatakan pemisahan arus lalu limas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah.
-      Marka garis berbiku-biku kuning artinya dilarang Parkir.
-      Marka garis utuh kuning pads bingkai jalan artinya dilarang berhenti/garis putus-putus diluar bingkai jalan.
Untuk terwujudnya generasi penerus yang lebih baik, semua pihak dan seluruh rakyat dituntut untuk disiplin dan bekerja keras serta memiliki keberanian untuk mengoreksi apabila terjadi penyimpangan disebabkan peduli pada nasib rakyat sehingga upaya mencapai cita-cia bersama akan berjalan efektif. Selain itu rakyat juga menghormati dan menjunjung tinggi lembaga negara dan pemerintah dengan cara ikut berpatisipasi secara aktif dalam melaksanakan hasil keputusan dan program-program pemerintah, khususnya dalam mematuhi undang-undang lalu lintas dan jalan.

                                                                                                                                                                                 ………, ………………..
                                                                                                                                                                                 Tim PKn
                                                                                                                                                                                 Ditjen Mandikdasmen


KISI-KISI SOAL PJOK KELAS 9

NO SOAL PILIHAN A PILIHAN B PILIHAN C PILIHAN D 1 Jumlah pemain ...