15 Mei 2011

Pendidikan LANTAS Kelas IX



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................. III
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. V
BAB I      PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.   Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.   Tujuan.................................................................................................................. 4
C.   Manfaat................................................................................................................ 4
D.   Ruang Lingkup..................................................................................................... 5
BAB II     PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS  PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)..................................................................................... 6
A.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas................................................................ 6
B.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus......................................... 28
C.   Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)          36
BAB III    PENUTUP................................................................................................................. 63
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 64





BAB I

PENDAHULUAN (FINAL SES)



A.    Latar Belakang

Masalah keamanan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai masalah dalam masyarakat berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi polisi dibidang lalu lintas adalah Pendidikan Masyarakat Lantas (education), Rekayasa Lantas (enginering), Penegakan Hukum (law enforcement), Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor (regestration and identification), dan sebagai pusat K3I (Komando, kendali, Koordinasi dan Informasi) lalu lintas.

Fungsi dan peran tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meminimalisisir korban fatalitas sebagai akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang lalu lintas. Sejalan dengan perkembangan masyarakat saat ini maka kebutuhan sarana dan prasrana yang terkait dengan transportasi guna mendukung produkstivitas di berbagai bidang yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut memberi dampak positif dan negatif.

Dampak positif tersebut menyangkut aspek efisiensi waktu, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan-permasalahan lalu lintas yang terus tumbuh dan berkembang. Permasalahan tersebut adalah kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas dipandang memberi kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas. Hasil studi terungkap bahwa 42% dari 1260 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak 58% disebabkan oleh kondisi kendaraan, jalan dan alam. Kecelakaan lalu lintas walaupun tidak dominan, pengemudi tetap memberi kontribusi bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor bukan manusia (Farouk Muhammad, 1998).

Melihat gambaran di atas maka diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum semata, namun perlu melakukan upaya yang ditunjang oleh seluruh komponen bangsa, adanya peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 258 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa “masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan”.

Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional yang menunjukkan harga diri atau martabat sebuah bangsa. Maka dari itu selayaknya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lebih mengedepankan aspek pendidikan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas. Strategi dan program untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui kegiatan “Road Safety”. Road safety merupakan program kegiatan untuk melindungi pemakai jalan agar aktivitas dan produktivitasnya tidak terganggu oleh berbagai masalah sosial di jalan raya serta terwujudnya keselamatan di jalan. Implementasi kegiatan road safety dilakukan melalui: Polsana (Polisi Sahabat Anak), PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Traffic Police Goes to Campus, Safety Riding, Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, TMC (Traffic Management Centre), Sekolah mengemudi, Saka Bhayangkara Lantas, Traffic Board, Taman Lalu Lintas, Operasi Kepolisian, Penegakan Hukum (Djoko Susilo, 2007).

Kegiatan road safety pada dasarnya lebih menekankan pada model pendidikan ekstrakurikuler, dimana sasaran pendidikan terhadap beberapa kelompok yang bersifat terbatas. Sementara amanat UU No. 22 tahun 2009 pada pasal 258 tersebut lebih mengedepankan kewajiban setiap orang mampu memahami secara keseluruhan dari aspek kognitif, afektif dan motorik. Oleh karena itu untuk membangun pemahaman secara gradual tidak cukup pengetahuan lalu lintas tersebut diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler, namun harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuletr dan dikenalkan mulai dari tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA yang sifatnya diintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu. Strategi integrasi dilakukan melalui telaah Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang menagandung etika dan kedisiplinan. Salah satu SK dan KD yang bermuatan kedua hal tersebut adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Secara konsep, dapat dikemukakan bahwa PKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya (Arnie Fajar, 2003).

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah nama salah satu mata pelajaran sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 37 Ayat 1 UU SPN). Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk cakupan kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Selain itu perlu pula ditanamkan kesadaran wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku berlalu lintas.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Mananjemen Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Model Pengintegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian untuk satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

B.    Tujuan

Model pengintegrasian ini sebagai salah satu panduan bagi guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dalam rangka mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dalam pembelajaran PKn. Secara khusus dengan menggunakan model ini para guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat memperoleh pemahaman dalam hal:
a.    Menganalisis substansi dan hubungannya dengan pendidikan lalu lintas sebagai pesan-pesan konstitusional dengan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
b.    Mengintegrasikan aspek dan indikator pendidikan lalu lintas serta nilai acuan pendidikan lalu lintas ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.
c.    Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas dalam silabus pembelajaran PKn.
d.    Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Pkn.

C.    Manfaat

Dengan menggunakan model ini, guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.    Membangun kehidupan sekolah sebagai lingkungan sadar berlalu lintas dengan mengembangkan kebiasaan (habit) disiplin lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Membina warga sekolah agar memiliki kompetensi kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), sikap dan watak kewarganegaraan (civic dispositions), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).
c.    Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dan sistemik dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

D.    Ruang Lingkup

Ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman pendidikan keselamatan lalu lintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum yang dikemas secara padagogis dengan pengembangan nilai-nilai pendidikan lalu lintas sebagai berikut:


TABEL 1.  ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
Aspek dan Indikator
Materi Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas
1.    Hukum:
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas.
b.    Menaati marka jalan.
c.    Menaati isyarat pengatur lalu lintas.
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas.
2.    Sosiologi
a.    Memberi kesempatan penyeberang jalan.
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan.
3.    Ekonomi
a.    Bersikap hemat dalam perjalanan.
b.    Efektifitas perjalanan.
4.    Psikologi
a.    Rasa aman.
b.    Rasa nyaman.
5.    Politik
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama.
b.    Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran.
c.    Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil.
1.    Pengertian
a.    Lalu Lintas.
b.    Rambu-Rambu Lalu Lintas.
c.    Marka Jalan, alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas.
d.    Pengamanan Diri sebagai Pemakai Jalan
e.    Tata Cara Berlalu Lintas dengan benar.
2.    Dua belas (12) Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Isyarat pengaturan menggunakan Pluit dan gerakan dasar Senam Lantas.
3.    Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
4.    Pasal-pasal tertentu Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
5.    Tips aman perjalanan:
a.    Pemahaman terhadap karakteristik dan komponen rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, kendaraan, Helm SIN.
b.    Pemahaman terhadap 12 gerakan peng-aturan lalu lintas, isyarat menggunakan pluit.
c.    Aplikasikan patroli keamanan sekolah (PKS).
d.    Pemahaman terhadap pasal pasal tertentu undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Berdasarkan ruang lingkup tersebut, pengembangan model pengintegrasian mencakup:
1.    Penyusunan model integrasi pendidikan lalu lintas pada Standar Isi.
2.    Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada silabus.
3.    Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).




BAB II

PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS
PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)



A.    Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas


MODEL
INTEGRASI PENGEMBANGAN ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
MELALUI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs)

Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar
Materi
Pembelajaran
Kls/ Smt
Aspek dan Indikator perilaku Pendidikan Lalu Lintas
Model Integrasi
1.  Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara
1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
1.    Pengertian bela negara
2.    Komponen usaha bela negara
3.    Bentukpenyelenggaraan usaha-usaha bela negara
4.    Menunjukkan contoh perilaku yang harus ditampilkan dalam berlalu lintas sebagai wujud partisipasi usaha bela negara
5.  Menunjukkan contoh peran serta masyarakat dalam penyelenggaran berlalu lintas (Supelantas).
6.  Mengidentifikasi peran serta siswa dalam penyelenggaraan berlalu lintas (PKS)
IX/1
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas.
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan nyata warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan hukumnya, kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Kecintaan tanah air dapat diwujudkan melalui perilaku kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku termasuk menaati rambu-rambu lalu lintas (aspek hukum) dan memberi kesempatan orang lain yang akan menyeberang (aspek sosiologi) dan selalu memberi rasa aman dan nyaman terhadap orang lain dalam berlalu lintas (aspek psikologi)
Bela negara dapat dilakukan dalam kondisi perang dan dalam kondisi tidak perang atau aman.
Bela negara dalam kondisi aman berarti membela negara atau berjuang melawan berbagai macam tindakan yang merugikan kepentingan umum/negara, menghindari tindakan melanggar ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan berlalu lintas, serta ikut serta dalam menciptakan ketertiban di masyarakat, ketertiban di jalan raya, ikut serta usaha menjaga keamanan lingkungan, , termasuk menjaga keamanan rambu-rambu lalu lintas. menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas Sikap dan perilaku tersebut sudah termasuk usaha membela negara.
Sedangkan bela negara dalam kondisi perang berarti berjuang untuk mempertahankan diri dari invansi negara lain terhadap kedaulatan negara seperti perang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Komponen Bela Negara.
Menurut UUD 1945 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 (1)**].
Komponen bela negara menurut pasal 30 ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ini berarti usaha bela negara, baik dalam keadaan perang (melawan penjajah/invasi negara lain) maupun tidak perang atau aman, seperti menaati rambu-rambu lalu lintas, mentaati isyarat pengaturan lalu lintas, menjaga diri demi keamanan berlalu lintas, (aspek hukum) menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas (aspek psikologi), kerukunan dan ketertiban di jalan/masyarakat (aspek sosiologi) merupakan bentuk bela negara. Wajib hukumnya bagi setiap warga untuk melaksanakannya, apapun profesi, pekerjaan warga negara tersebut. Bagi warga negara yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No. 38 Tahun 2005 tentang Jalan POLRI wajib menindaknya seperti diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (4).

Bentuk Penyelenggaraan Usaha Usaha Bela Negara.
Priyanto, AT Sugeng, dkk (2008) dalam Buku Elektgronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/ MTs. mengemukakan bentuk penyeleng-garaan usaha bela negara dapat dilakukan antara lain:
a.   Pendidikan Kewarganegaraan.
b.   Pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran.
c.   Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
d.   Pengabdian diri pada negara sesuai profesi.
Melalui pendidikan kewarganegaraan diharap-kan siswa menjadi warga negara yang baik, memahami hak dan kewajibannya, warga negara yang demo-kratis dan bertanggung jawab serta berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kewajiban sebagai warga negara harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perun-dangan yang berlaku, norma dan etika yang berlaku di masyarakat. Karena itu menaati rambu-rambu lalu lintas, mengikuti isyarat pengaturan lalu lintas termasuk kewajiban setiap warga negara. Sedangkan hak sebagai warga negara, seperti hak memperoleh pendidikan, hak membela negara, hak memperoleh kenyamanan berlalu lintas, hak memperoleh keamanan dalam berlalu lintas, hak menggunakan jalan, hak memperoleh SIM, hak memperoleh perlindungan di jalan raya hak untuk hidup, hak berserikat dan sebagainya.
Pendidikan dan latihan dasar kemiliteran. Warga negara yang memenuhi syarat tertentu, berhak memperoleh pendidikan dan latihan dasar kemiliteran dalam rangka mempertahankan dan menjaga ketertiban dan keamanan di maysarakat. Dalam perkembangannya, POLRI telah membina warga masyarakat untuk dididik dan dilatih guna membantu terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, seperti HANSIP, SATPOL PAMONG PRAJA, SUPELANTAS.. POLRI juga telah membina peseta didik/siswa di sekolah-sekolah melalui program Pramuka Sakabayangkara Kridalantas, Polisi Sahabat Anak, Patroli Keamanan Sekolah, Para sukarelawan ini telah mengabdikan dirinya ikutserta dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di masyarakat, (aspek hukum). Sedangkan SUPE-LANTAS lebih membantu Polisi dalam pengaturan lalu lintas (aspek hukum) agar tercipta etika dan budaya berlalu lintas yang tertib
Menjadi anggota TNI dan POLRI secara aktif, merupakan unsur utama bela negara. Karena itu menjadi garis terdepan dalam upaya memper-tahankan dan menjaga keamanan negara.
Pengabdian diri pada negara sesuai profesi masing-masing merupakan bentuk penyeleng-garaan usaha bela negara. Apapun profesi seseorang mesti terikat oleh kode etik dan tata aturan yang berlaku di negara ini dimanapun berada.
Ketika ia dijalan raya terikat oleh aturan lalu lintas, yang dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU No. 38 Tahun 2005 tentang Jalan karena itu ia harus taat dan patuh terhadap ketentuan tersebut (aspek hukum), ia juga harus memberi rasa aman dan nyaman bagi orang lain maupun dirinya ketika berlalu lintas (aspek psikologi) dan juga memberi kesempatan pada orang yang menyeberang jalan (aspek sosiologi)
Menunjukkan Contoh Perilaku Yang Harus Ditampilkan Dalam Berlalu Lintas Sebagai Wujud Partisipasi Usaha Bela Negara
Perilaku yang harus dilakukan sebagai warga negara yang baik, warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, adalah mentaati semua ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk berlalu lintas. Perilaku berlalu lintas berarti perilaku dalam menggunakan jalan selalu metaati rambu-rambu, isyarat dan dan menjaga diri demi keamanan di jalan. Perilaku seperti: berhentik ketika lampu menyala merah, tidak boleh terlalu cepat mengendarai motor ketika di jalan raya, menggunakan helm demi pengaman diri, membawa surat-surat kendaraan bermotor ketika mengendarai motor atau mobil, memakai sabuk pengamanan, melengkapi alat-alat perlengkapan motor/ mobil. dsb. Apabila setiap warga negara mentaati dan mematuhi ketentuan yang berlaku, itu merupakan wujud usaha bela negara.

1.3  Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara

1.    Ikutserta dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk berlalu lintas
2.    ikutserta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
3.    turut serta dalam memelihara lingkungan, termasuk rambu-rambu lalu lintas
4.    ikut serta menjadi sukarelawan pada pengaturan lalu lintas seperti PKS
IX/1
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.

Ikut serta Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan, Termasuk Berlalu Lintas
Menurut UUD 1945 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 (1)**]. Selanjutnya Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung [Pasal 30 (2)**]

Istilahan pertahanan terkait dengan daya tangkal, baik ancaman dari dalam maupun luar dibidang ideologi, poltiik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan keamanan, terkait kondisi atau keadaan tertib yang harus diwujudkan. dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai siswa, sekaligus sebagai anggota masyarakat menjaga keamanan di lingkungan sangat penting. Bentuk partisipasi atau keikutsertaan menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, seperti ikut siskamling, ikut menciptakan kerukunan di masyarakat, ikut menciptakan tertib lalu lintas dengan cara mentaati dan mematuhi ketentuan dan rambu-rambu lalu lintas, memberi pertolongan bila terjadi kecelakaan lalu lintas, Ikutserta Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan, Termasuk Rambu-Rambu Lalu Lintas

Keadaan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan tertib menjadi idaman semua orang. Baik lingkungan fisik, alam dan masyarakat. Lingkungan fisik seperti keberadaan jalan, rambu-rambu lalu lintas, pembatas jalan, isyarat pengaturan lalu lintas. Lingkungan alam ada dua yaitu alam buatan dan dan bukan buatan. Sedangkan lingkungan masyarakat, seperti masyarakat pengguna jalan, masyarakat yang tinggal di daerah tertentu, Lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan tertib hal tersebut akan terwujud bila semua warga masyarakat, mentaati dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur lalu lintas dan jalan seperti UU No. 22 Tahun 2009 dan UU No. 38 Tahun 2005. Karena peraturan perundangan atau ketentuan diciptakan dengan tujuan menciptakan ketertiban umum. Bila keadan tersebut sudah terwujud atau tercapai, maka keadaan tersebut perlu dilestarikan. Ketaatan dan kepatuhan seseorang termasuk bentuk keikutsertaan dalam usaha bela negara.

Namun sering dilihat di media televisi atau media lainnya sering terjadi perusakan rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Perilaku tersebut bertentangan dengan upaya pelestarikan lingkungan terhadap rambu-rambu dan simbol-silmbul lalu lintas jalan. Dan ikut pasti dikenakan sanksi, karena ketentuan rambu-rambu tersebut di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009 (aspek Hukum)

Turut Serta Dalam Memelihara Lingkungan, Termasuk Rambu-Rambu Lalu Lintas
Keadaan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan tertib menjadi idaman semua orang. Baik lingkungan fisik, alam dan masyarakat. Lingkungan fisik seperti keberadaan jalan, rambu-rambu lalu lintas, pembatas jalan, isyarat pengaturan lalu lintas. Lingkungan alam ada dua yaitu alam buatan dan dan bukan buatan. Sedangkan lingkungan masyarakat, seperti masyarakat pengguna jalan, masyarakat yang tinggal di daerah tertentu,

Ikut Serta Menjadi Sukarelawan Pada Pengaturan Lalu Lintas Seperti SUPELANTAS, PKS.

Mengabdikan diri secara ikhlas ketika membantu mengatur lalu lintas (Supelantas) di lingkungan tempat tinggal dapat dikatagorikan upaya bela negara. Sedangkan di lingkungan sekolah ikut menjadi Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena dengan keikutsertaan menjadi Supelantas dan PKS dilingkungan akan berdampak terciptanya ketertiban berlalu lintas. Ini berarti tindakan usaha bela negara.
2.  Memahami pelaksanaan otonomi daerah
2.2  Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
1.    Hakikat kebijakan publik.
2.    Macam-macam kebijakan publik misalnya UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3.    pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
4.    Dampak tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik terkait pendidikan lalu lintas.
IX/1
1.    Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.    Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.    Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.    Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.    Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.

Hakikat Kebijakan Publik
Setiap kebijakan publik berkaitan kepentingan publik dan peraturan yang digunakan untuk pengambilan kebijakan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik. Contohnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2005 tentang Jalan (aspek hukum) Dalam membuat kebijakan publik harus mengedepankan kepentingan umum, tidak untuk ambisi pribadi, maupun menguntungkan kelompok tertentu saja (aspek politik) Apabila hal ini sampai terjadi akan timbul konflik kepentingan antara masyarakat dan pejabat pembuat kebijakan.

Pentingnya partisipasi masyarakat.
Di dalam merumuskan kebijakan publik, masya-rakat harus berpartisipasi, agar kebijakan publik yang akan direalisasikan sesuai harapan masyarakat banyak dan masyarakat mengawal kebijakan publik tersebut agar tidak terjadi penyimpangan. Sebagai contoh ketika RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disahkan menjadi UU, maka terlebih dahulu dilakukan validasi terhadap isi pasal-pasal terhadap para ahli hukum, masyarakat pengguna lalu lintas dan angkutan jalan. Para ahli hkum akan mengkaji apakah isi pasal-pasal yang mengatur sesuai dengan kepentingan umum (aspek politik). Apabila RUU sudah disahkan menjadi UU, bagaimana melaksanakan kebijakan publik secara benar dan adil (aspek politik).

Selanjutnya bagaimana pengawasan terhadap kebijakan publik tersebut. Pengawasan terhadap kebijakan publik dilakukan oleh DPR (aspek politik) Jangan sampai terjadi pengawasan kebijakan publik tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dampak ketidakikutsertaan partisipasi masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

Peran masyarakat sangat penting dalam meru-muskan kebijakan publik. Ketidakikut-sertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, membawa dampak negatif bagi masyarakat itu sendiri. Mungkin saja kebijakan dirumuskan hanya untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja, terjadinya penyalahgunaan kewenangan seperti kasus Gayus Tambunan, Jaksa Urip, Kompol Arafat dsb dapat merugikan kepentingan rakyat maupun negara. Oleh sebab itu untuk menghindari dampat tersebut, diperlukan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, seperti pembuatan peraturan perundang-undangan seperti UU tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, UU tentang Jalan, (aspek hukum) PP, Perpres, Permen, Perda,
3.  Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.3     Mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

1.    Dampak globalisasi di bidang ekonomi terkait perpindahan barang melalui angkutan jalan raya
2.    Dampak globalisasi di bidang sosial budaya terkait etika berlalu lintas
3.    Dampak globalisasi di bidang politik khusu nya perencanaan lalu lintas
4.    Dampak globalisasi di bidang keamanan berlalu lintas
5.    Contoh perilaku yang harus dihindari sebagai akibat degatif dampak globalisasi di bidang transportasi

IX/2
1.  Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.  Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.  Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.  Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.  Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan adil/tidak tebang pilih.

Dampak globalisasi di bidang Ekonomi
Globalisasi di bidang ekonomi selintas menjawab pertanyaan “bagaimana produk-produk negara atau daerah lain memasuki dunia pasar, itu merupakan tanda yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Perpindahan produk dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu negara/daerah ke negara/daerah lain diperlukan transportasi sebagaimana di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009 (aspek hukum) yang di dalamnya mengatur tentang lalu lintas (aspek hukum) dan ditindaklanjuti oleh ketaatan dan kepatuhan para pengguna jalan raya Globalisasi ekonomi ini sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas. Tidak jarang dalam pasar bebas timbul persaingan yang tidak sehat Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ketiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba yang sebesar-besarnya. Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang persaingan yang semakin ketat dan dapat mengarah ke persaingan tidak sehat. Karena timbulnya persaingan tidak sehat sering mengabaikan unsur etika dan moral budaya yang berlaku. Contoh ketika sopir mendistribusikan barang/produk suatu perusahaan dan harus tepat waktu tiba ditempat tujuan, maka sang Sopir dengan kencang menjalankan kendaraannya, yang kadang-kadang melanggar rambu-rambu lalu lintas (aspek hukum) dan tidak memberi kesempatan pada pengguna jalan lainnya (aspek sosiologi).

Karena itulah dalam menghadapi dampak globalisasi di bidang ekonomi, kita harus pandai-pandai mensikapi dampak tersebut.
Globalisasi dewasa ini tidak bisa dihindari atau menutup diri dari kenyataan yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Proses interaksi dan saling pengaruh mempengaruhi. Bahkan pergesekan kepentingan antar-bangsa terjadi dengan cepat dan mencakup masalah yang semakin kompleks. Era globalisasi batas-batas teritorial suatu negara tidak lagi menjadi penghalang untuk memindahan barang kebutuhan dari suatu negara ke negara lain, atau dari daerah yang satu ke daerah lain. Perpindahan barang tersebut baik melalui laut, udara dan daratan, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan setertib mungkin.(aspek hukum) Agar terjadinya ketertiban berlalu lintas dibutuhkan ketaatan dan kepatuhan para penggunanya (aspek hukum).

Dampak Globalisasi di bidang Sosial Budaya.
Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya paham individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat seperti nilai kegotong royongan sudah mulai memudar. Hal ini disebabkan karena pengaruh paham indivualisme mulai merambah sikap manusia. Menurut paham indivualisme, dalam berinteraksi kepentingan individu lebih utama, dibanding kepentingan umum. Sikap demikian sangat berpengaruh terhadap perilaku seseorang,dalam kehidupan sehari-hari termasuk perilaku berlalu lintas. Orang lebih mengutamakan keselamatan dirinya tanpa memperhatikan keselamatan orang lain (aspek politik) Dewasa ini nampak perilaku di kalangan generasi muda banyak yang kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia yang dulu dikenal ramah dan sopan. Banyak kebut-kebutan di jalan raya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas (aspek hukum). Padahal dampak perilaku tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala Barat yang belum tentu cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif, hedonisme atau pemborosan.

Dampak Globalisasi di bidang Politik
Dampak globalisasi dibidang politik telah terjadi pergeseran nilai dan norma perilaku Misalnya, Demokrasi dan HAM telah dijadikan oleh dunia internasional terkait negara-negara maju untuk menentukan parameter atau ukuran, apakah negara tersebut dinilai sebagai negara beradab atau bukan atau tergolong negara yang demo-kratis atau bukan. Hal ini terkait dengan pemberian bantuan, dan kerjasama. Damplak globalisasi terhadap politik adalah dilakukan pemilihan umum dan Pikada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pembuatan keputusan publik dilakukan secara akunta-bilitas dan tarnsparansi. Contoh ketika perumusan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka terlebih dahulu dibahas oleh instansi terkait/ pemangku kepentingan seperti Kementrian Pekerjaan Umum di bidang jalan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas oleh Kementrian Perhubungan di bidang prasarana, pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh kementrian Industri dan pengembangan teknologi oleh Menristek serta bidang registrasi dan identifikasi kendaraan, penegakan hukum, manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indoneisa dengan DPR dan para ahli untuk memperoleh masukan. Sehingga keputusan politik tersebut sesuai dengan aspirasi publik dan kepentingan umum (aspek politik). Dengan tertampung aspirasi dan kepentingan umum (aspek politik) diharapkan tidak terjadi ketimpangan antara UU yang dibuat dengan pengguna UU itu sendiri. (aspek sosiologi).

Dampak Globalisasi di bidang Organisasi Kemasyarakatan.
Disisi lain globalisasi juga dapat mempercepat pertumbuhan dan perubahan pola kehidupan organisasi kemasyarakatan. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau organisasi sosial kemasyarakatan baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Indonesian Corruption Watch, ,organisasi profesi seperti IDI, PGRI, IWI dan pasar modal, dsb. Semua organisasi kemasyarakatan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terhadap UU Nomor 38 tahun 2005 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 , PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sikap dan Perilaku Dalam Menghadapi Glo-balisasi.
Untuk menghadapi dampak dari globaliasi, kita harus mempunyai sikap, sehingga kita tidak terhanyut dalam menghadapi dampak globalisasi, baik yang bersifat negatif maupun dampak positif.
Untuk itulah dituntut untuk bisa menentukan sikap yang bijaksana, yaitu menerima atau menghindarkan diri dari akibat negatif pengaruh globalisasi. Agar kita tidak kehilangan jati diri bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia yang serba global, maka kita harus memegang teguh norma-norma yang berlaku di masyarakat dan dilandasi oleh semagat nasionalisme dan jiwa patriotisme. Jiwa patritisme seseorang ditampilkan dengan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara. Menaati peraturan lalu lintas merupakan salah satu wujud patriotisme yang dijiwai oleh semangat nasionalisme.

3.4  Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi
1.    sikap menerima atau menolak globalisasi
2.    cara memben tengi diri dari dampak globalisasi.
3.    Etika dan budaya berlalu lintas yang benar sebagi dampak globalisasi

IX/2
1.  Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.  Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.  Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.  Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.  Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih.

Sikap menerima dan atau menghindari dampak negatif globallisasi.
Globalisasi ekonomi tidak lepas dari pemilik modal besar. Kaum pemilik modal besar atau disebut kapitalis diharapkan mau menanamkan modal (investasi) di Indonesia. Karena dengan masuk modal asing berupa investasi di pabrik, perusahaan, jasa dan pariwisata dll. akan mendatangkan keuntungan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Disamping keuntungan pajak juga terciptanya lapangan pekerjaan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kesejahteraan rakyat Dalam mendukung investasi tersebut diperlukan infrastruktur berupa jalan yang memadai diimbangi dengan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (aspek hukum).

Namun yang perlu diwaspadai dalam perkembangannya ekonomi sistem kapitalis ini dapat berkembang menjurus persaingan yang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan norma moral yang berlaku, termasuk mengabaikan Undang-Undang Berlalu Lintas dan angkutan jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Akibat mengabaikan etika dan budaya berlalu lintas (aspek antropologi) bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakamanan berlalu lintas (aspek psikologi) .

Cara Membentengi Diri Dampak Globalisasi.
Globalisasi yang merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang bersifat mendunia dan tidak mengenal batas wilayah, akan memberikan dampak baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Semua aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial budaya, teknologi maupun hankam akan terkena dampaknya. Menghindar atau bersifat tertutup dari dampak globalisasi adalah menjadi tidak mungkin, karena kita adalah bagian dari masyarakat dunia.

Untuk itu kita harus mempunyai sikap untuk membentengi diri dalam menghadapi globali-sasi, sehinggakita tidak terhanyut dalam menghadapi dampak globalisasi yang bersifat negatif. Benteng diri terhadap dampak globalisasi yaitu menanamkan semangat nasionalisme dan patriotisme, yakni kerelaan berkorban demi bangsa dan negara. Semangat nasionalisme Indonesia, menumbuhkan kebanggaan terhadap negara Indonesia, yang pada akhirnya menumbuhkan jiwa rela berkorban demi bangsa dan negara Indonesia yang kita kenal patriotisme.

Menaati peraturan lalu lintas (aspek hukum), sebenarnya mengorbankan kebebasan seseorang pengguna jalan demi bangsa dan negara, yaitu demi terciptanya ketertiban di jalan, terciptanya rasa aman dan nyaman berlalu lintas (aspek psikologi).

Dampak Globalisasi terhadap etika dan budaya berlalu lintas
Kemajuan di bidang teknologi transportasi merupakan wujud globalisasi. Kemajuan tersebut dapat memanjakan orang untuk gerak/pindah kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor (kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin) diperlukan kecermatan pengaturan dan kelengkapan sarana lalu lintas jalan seperti rambu-rambu peringatan-petunjuk lalu lintas, isyarat pengaturan lalu lintas serta marka jalan, dsb (aspek hukum). Namun semua sarana lalu lintas tidak ada artinya tanpa dibarengi oleh ketaatan dan kepatuhan pengguna jalan (aspek hukum). Karena etika dan budaya berlalu lintas harus benar-benar melekat pada pribadi-pribadi pengguna jalan. Etika dan budaya berlalu lintas seperti menggunakan helm, menggunakan sabuk pengaman, membawa surat, menghargai pengguna jalan selain dirinya, menaati rambu-rambu peringatan dan petunjuk lalu lintas, memberi kesempatan terlebih dahulu bagi penyeberang jalan, tidak membunyikan kenalpot dengan suara kelas. dsb.
Demi terciptanya etika dan budaya berlalu lintas perlu ada kesadaran dari diri dan kerelaan untuk berkorban demi orang lain, demi bangsa dan negara.
4.  Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
4.3  Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
1.    Prestasi diri bagi keunggulan diri dalam kaitannya berlalu lintas
2.    Peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri termasuk dalam berlalu lintas
3.    Perilaku yang harus ditunjukkan dalam mencapai prestasi diri sebagai wujud tertib lalu lintas

IX/2
1.  Hukum :
a.    Menaati rambu-rambu lalu lintas
b.    Menaati marka jalan lalu lintas
c.    Menaati isyarat pengaturan lalu lintas
d.    Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
2.  Sosiologi :
a.    Memberi kesempatan bagi penyeberang jalan
b.    Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
3.  Ekonomi :
a.    Menunjukkan sikap tidak boros dalam perjalanan.
b.    Menunjukkan sikap ketepatan waktu dalam perjalanan.
c.    Memperoleh keuntungan dalam memanfaatkan jalan
4.  Psikologi :
a.    Memperoleh rasa aman dalam berlalu lintas
b.    Memperoleh rasa nyaman dalam berlalu lintas
5.  Politik :
a.    Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum.
b.    Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menunjung tinggi kebenaran.
c.    Pengawasan pelaksanaan kebijakan tidak tebang pilih.

Ciri-ciri potensi diri
Prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah dimiliki atau diraih oleh seseorang, atau kelompok orang atau suatu bangsa. Prestasi diri yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, seperti baru-baru ini Human Development Index Indonesia tahun 2007 menduduki peringkat 107 dunia, atau mengalami peningkatan prestasi dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia, dan tidak lagi menjadi negara terkorup seperti sebelumnya, artinya masih ada negara yang paling korup di dunia ini. Prestasi yang diraih oleh perorangan di tingkat internasional seperti Amalul Auni dan Teuku Muhammad Farhan Dermawan kkeduanya siswa SMA Fatih Bilingual Boarding School Banda Aceh meraih nedali emas dan M. Kifzon Anwar – siswa SMA Kusuma Bangsa – Palembang. Di bidang olah raga Bulu Tangkis tingkat nasional dan internasional seperti Lim Swie King, Rudi Hartono, Taufiq Hidayat, Susi Susanti, Evan Alie, dsb.
Peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri terkait dengan lalu lintas

Masalah lalu lintas bukan menjadi tanggung jawab kepolisian saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab serta peran serta masyarakat seperti disebutkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 256.. Bentuk peran serta masya-rakat berupa pengabdian dirinya untuk mem-bantu kepentingan umum seperi menjadi anggota Supelantas, anggot PKS di sekolah.

Sebagai anggota Supelantas, ia dengan sukarela mengabdikan diri untuk membantu polisi dalam pengaturan lalu lintas. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan angggota kepolisian untuk melayani masyarakat demi tertib lalu lintas (aspek hukum).

PKS atau Patroli Keamanan Sekolah merupa-kan wujud pengabdian diri siswa untuk membantu kelancaran tertib lalu lintas di lingkungan sekolah.

Perilaku yang harus ditunjukkan dalam mencapai prestasi diri sebagai wujud tertib berlalu lintas.
1. Berjalan di sebelah kiri
2. Membawa identitas diri
3. Memakai helm ketika naik motor
3. Membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
4. Membawa surat ijin mengemudi (SIM)
5. Melengkapi perlengkapan kendaraan bermotor.
6. Menaati rambu-rambu petunjuk lalu lintas
7. Menaati rambu-rambu peringatan lalu lintas
8. Menaati rambu-rambu larangan lalulintas seperti dilarang merokok ketika menyetir mobil, mengendarai motor, dilarang menerima telpon, dilarang naik kendaraan terlalu kencang.
9. Menaati rambu-rambu perintah lalu lintas seperti hujan harus pelan-pelan, jalan licin harus pelan-pelan, menggunakan sabuk pengaman, menjaga jarak antar kendaraan, sepeda motor berjalan sebelah kiri paling kiri. bila belok kekanan mendahulukan kendaraan dari depan, memberi lampu belok
10.Menaati isyarat pengaturan lalu lintas seperti ketika isyarat lampu merah harus stop, lampu kuning pengendara siap, dan ketika lampu hijau kendaraan jalan.
10        Menaati marka jalan garis putus boleh menyalip, garis sambung tidak boleh menyalip kendaraan di depannya.

Pantroli Keamanan Sekolah
Dalam rangka membangun memperkenal sejak usia dini terhadap kebiasaan/etika dan budaya lalu lintas di sekolah dilakukan Pantroli Keamanan Sekolah (PKS). Hal ini penting dilakukan mengingat keberhasilan penyelenggaraan UU No. 22 Tahun 2009 juga harus melibatkan kpmponen pendidikan. Manfaat PKS anak secara langsung praktik pengaturan lalu lintas di depan sekolah dengan pengawasan dan bimbingan gurunya terutama di kota-kota besar .

KISI-KISI SOAL PJOK KELAS 9

NO SOAL PILIHAN A PILIHAN B PILIHAN C PILIHAN D 1 Jumlah pemain ...