30 November 2010

Sepak Takraw (umum)

SEKILAS MENGENAI SEPAK TAKRAW SECARA UMUM

PEMAIN
• Dimainkan oleh dua regu yang masing-masing pihak terdiri dari 3 (tiga) orang;
• Satu orang dari tiga pemain ini berdiri di belakang yang dinamakan "TEKONG";
• Dua orang pemain depan, dikiri dinamakan Apit Kiri yang dikanan Apit Kanan;
• Istirahat bisa diberikan selama 5 menit sebelum games (set) terakhir dimulai;

BENTUK PERMAINAN
Dalam Permainan sepaktakraw, dimainkan oleh dua regu yang berhadapan dan dipisahkan oleh jaring (net) pada bagian tengah Lapangan yang berbentuk persegi empat panjang dan rata seperti dalam permainan badminton.
Tangan adalah bagian tubuh yang tidak boleh tersentuh bola, dan bagian tubuh yang terutama digunakan untuk menyentuh bola adalah kaki dan kepala. Tujuan dari setiap regu adalah mengembalikan bola sedemikian rupa sehingga dapat jatuh di lapangan lawan atau menyebabkan lawan membuat pelanggaran.
Tekong yang melakukan sepakan permulaan (service) dan mengawal bahagian belakang gelanggang. Apit Kiri dan Apit Kanan mengawal bahagian depan gelanggang dan memikul tugas utama mematikan bola di gelanggang lawan.
Tiap regu akan bertukar tempat setiap berakhir set.
Bentuk permainan Sepaktakraw tidak jauh berbeda dengan permainan bola volley, dengan perbedaan:
• jumlah pemain untuk satu regu adalah tiga (3) orang.
• tangan pemain tidak boleh tersentuh bola.
• posisi pemain tetap / tidak rotasi.
BOLA
Bola terbuat dari bahan rotan atau fiber. Lingkaran bola 41 sampai 43 cm.
PAKAIAN PEMAIN
Pemain berpakaian olahraga dengan teratur dan memakai sepatu karet.

ANGKA (Point)
• Angka kemenangan untuk satu set adalah 21 point.
• Jika kedua regu mendapat 20 angka sama, wasit meneruskan pertandingan setelah berunding dengan regu yang menerima service untuk ditambah 5 angka.
• Jika kedua regu sama-sama memenangi satu game maka diteruskan dengan game terakhir (rubber set). Pemenang games (set) ke-3 adalah pemenang pertandingan itu.
• Angka kemenangan untuk set ke-3 adalah 18 point.
# Panjang Lapangan: 13,42 meter.

# Lebar Lapangan : 6,10 meter.

# Garis Batas: adalah garis (lines) yang lebarnya+ 5 cm.

# Lingkaran Tengah: Ditengah sebuah lapangan ada lingkaran yaitu tempat melakukan sepakan permulaan (service). dengan garis tengah lingkaran 61 cm.

# Garis seperempat lingkaran:
Pada penjuru tengah kedua lapangan terdapat garis seperempat lingkaran tempat melambungkan bola kepada pemain yang melakukan sepakan permulaan (service) dengan jari-jari 90 cm.

# Tiang:
Dua buah tiang sebagai tempat pengikat jaring, didirikan pada sebelah luar kedua garis samping kiri dan kanan dengan jarak 30,5 cm dari garis samping.
Tinggi tiang 1,55 meter untuk laki-laki dan 1.45 meter untuk perempuan.

# Jaring (net):
Jaring dibuat dari bahan benang kasar, tali, atau dari nylon dengan ukuran lubang-lubangnya 4-5 cm. Lebar jaring 72 cm dan panjangnya tidak lebih dari 6,71 m. Pada pinggir atas, bawah dan samping dibuat pita selebar + 5 cm yang diperkuat dengan tali yang diikatkan pada kedua ring. Tinggi jaring 1,55 m dari tanah/lantai.

PERMULAAN PERMAINAN
Sebelum permainan dimulai, wasit melakukan undian (Toss)dengan mempergunakan uang logam (toss of coin) untuk memilih bola atau tempat.
Permainan dipimpin oleh seorang wasit dan seorang pembantu wasit (wasit II) dengan dibantu oleh 6 orang penjaga garis (lines man) yang duduk di 4 penjuru lapangan.
Regu yang memilih bola yang pertama memulai permainan (set) pertama, selanjutnya pemenang game (set) pertama memulai permainan set kedua.

SEPAKAN PERMULAAN (Service)
• Tekong (Server) itu hendaklah sebelah kakinya berada dalam lingkaran.
• Apit Pelambung bola haruslah berdiri dalam lingkaran (dibagian tengah lapangan).
• Apit yang seorang lagi haruslah berada di dalam lingkaran penjuru lainnya.
• Regu yang menerima service boleh berdiri di mana saja di dalam lapangannya.
• Service dianggap sah walaupun bola menyentuh jaring.

KESALAHAN, PELANGGARAN (FAULTS) Untuk regu yang melakukan service:
# Tekong tidak menyepak bola pada lambungan pertama.
# Tekong tidak meletakan sebelah kakinya dalam lingkaran sewaktu melakukan service.
# Kedua kaki pelambung bola dan pemain depan lainnya (Apit kiri/Apit kanan) tidak berada di dalam garis seperempat lingkaran, atau Apit kiri / Apit kanan mengangkat kaki sewaktu melambungkan bola untuk sepakan permulaan (service).
# Menginjak garis (walaupun seorang).
# Tempat pemain-pemain bertukar.
# Mati bagi regu yang melakukan service, JIKA bola tidak masuk lapangan lawan, karena bola menyangkut di jaring atau bola jatuh diluar lapangan.

KESALAHAN, PELANGGARAN (FAULTS) Untuk regu yang menerima service:
# Berada di luar lapangan.
# Berjalan, menggertak, mengejek dengan tujuan mengganggu pihak lawan.

KESALAHAN, PELANGGARAN (FAULTS) Untuk Kedua regu dalam permainan :
# Menginjak garis tengah.
# Bola jatuh di dalam lapangan sendiri atau di luar lapangan.
# Bola menyentuh jaring dan tidak masuk lapangan lawan.
# Bola mengenai tangan atau lengan.
# Mengepit bola.
# Memegang jaring atau tiang jaring.
# Memainkan bola lebih dari 3 kali berturu-turut.
# Memasuki lapangan lawan.
# Menahan kawan dari menyentuh jaring, tiang jaring, bangku wasit.

20 November 2010

MENGENALI BENIH KELAPA SAWIT

Untuk memenuhi pesatnya pengembangan kelapa sawit tersebut dibutuhkan penyediaan benih unggul dan bermutu dalam jumlah besar.

Meningkatnya minat masyarakat dan dunia usaha untuk berinvestasi dalam usaha pembibitan didorong oleh peningkatan permintaan CPO (Crude Palm Oil) dan lainnya di pasar lokal dan pasar dunia. Permintaan CPO meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan kegunaan yang begitu luas dari CPO dan akhir-akhir ini juga sebagai salah satu bahan baku potensial untuk “Biofuel”, substitusi ataupun komplemen dari minyak diesel.

Untuk memenuhi pesatnya pengembangan kelapa sawit tersebut dibutuhkan penyediaan benih unggul dan bermutu dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil inventarisir ketersediaan benih kelapa sawit untuk tahun 2007 adalah sekitar 89 juta butir, sedangkan kebutuhan mencapai 139 juta butir. Pada tahun 2008 diperkirakan akan terjadi kekurangan benih unggul dan bermutu sekitar 60-70 juta biji/kecambah dari kebutuhan sekitar 200 biji/kecambah (Rapat Sumber Benih Sawit, 2008).

Sedangkan untuk memenuhi kekurangan bibit tersebut dapat dipenuhi dari impor benih dari negara penghasil benih seperti Malaysia, Papua New Guinea dan Costa Rica.Dengan kondisi seperti itu, maka ada saja kalangan tertentu mencoba mengambil keuntungan secara tidak legal misalnya memproduksi benih dan mengedarkan yaitu benih yang tidak diproduksi sesuai kaedah produksi benih kelapa sawit yang sebenarnya.

Untuk diketahui bahwa benih/kecambah kelapa sawit yang benar (tidak palsu) adalah benih atau kecambah yang diproduksi melalui proses hibridisasi oleh sumber-sumber benih sesuai dengan ketentuan.

Pengunaan benih tidak bermutu akan mengakibatkan pertanaman akan memiliki masa berbuah tanaman lebih lambat (48 bln, normal 24-36 bulan), produksiTBS rendah, proses pengolahan tidak efisien karena banyaknya cangkang kosong sehingga pada akhirnya menurunkan pendapatan

Diluar itu, benih-benih yang beredar adalah benih palsu dan tidak legal. Berikut diuraikan secara singkat cara-cara praktis mendeteksi benih palsu.

Ciri fisik kecambah dari benihpalsu: 1.Tempurung lebih tipis, karena diambildari kebun produksi, 2) Permukaanbijikasardan kotor dan 3) Persentasekematiankecambahtinggi. Sedangkan ciri-ciri tanaman dari bibit palsu adalah banyak tanaman tumbuh abnormal, pertumbuhan tidak seragam, produksi tanaman rendah dan rendemen minyak rendah. (pengawasbenihtanaman)

17 November 2010

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2010

P E N G U M U M A N

Nomor : 800/ 653 /BKD/XI/2010

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2010

Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/2565/M.PAN/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010. Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengangkat CPNSD Pelamar Umum sebanyak 227 orang terdiri dari 102 Tenaga Keguruan, 7 Tenaga Kesehatan dan 118 Tenaga Teknis.

A. SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PELAMAR:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2011;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRES Samosir(dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

7. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

8. Tidak terlibat atau menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba, Zat Psikotropika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

9. Memiliki Kartu Pencari tenaga Kerja (AK-1) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

10. Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

11. Memiliki Ijazah dan transkrip Nilai/AIV/Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

12. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);

13. Dalam surat lamaran hanya boleh memilih salah satu jabatan yang dilamar.

B. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN:

1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri memakai tinta warna hitam, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Samosir, pada surat lamaran harus tercantum data pelamar secara lengkap:

a. Nama lengkap sesuai ijazah

b. Tempat dan tanggal lahir sesuai dengan ijazah

c. Pendidikan

d. Agama

e. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

f. Jabatan/Formasi yang dilamar.

2. Surat lamaran dilampiri dengan:

a. Pas photo Hitam Putih tanpa penutup kepala uk. 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut

b. Fotocopy sah Ijazah/Akta dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

c. Asli Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Pemkab Samosir minimal 10 (sepuluh) tahun diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-

3. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dan DIANTAR LANGSUNG kepada Panitia Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Samosir dengan warna Map sebagai berikut:

· Tenaga Keguruan : Warna Merah

· Tenaga Kesehatan : Warna Kuning

· Tenaga Strategis : Warna Hijau

C. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB

1. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.

2. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.

3. Pegesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan).

D. PENDAFTARAN

1. Tempat Pendaftaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan.

2. Penerimaan berkas lamaran setiap hari kerja yang dimulai tanggal 20 Nopember s/d 04 Desember 2010 dari pukul 09.00 – 12.00 Wib, istrahat pukul 12.00 – 13.30 Wib dan pendaftaran kembali pukul 13.30 – 16.00 Wib.

3. Pembagian nomor peserta ujian pada tanggal 13 – 14 Desember 2010, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan pada jam kerja, dengan ketentuan harus diambil langsung oleh yang bersangkutan dan membawa tanda terima berkas.

4. Nomor ujian yang tidak diambil sampai tanggal 14 Desember 2010 pukul 16.00 Wib dinyatakan GUGUR.

E. UJIAN PENYARINGAN

1. Ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2010 mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai pada tempat yang ditentukan panitia.

2. Pengumuman hasil ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2010.

G. LAIN-LAIN

1. Kelengkapan ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir yang harus dibawa oleh setiap pelamar ;

a. Nomor Peserta Ujian;

b. Pensil 2B, penghapus dan penggaris

c. Alas tulis.

2. Data pelamar dalam setiap surat/berkas harus sesuai dengan data yang tercantum dalam ijazah/Akte Kelahiran dan Identitas lainnya.

Demikian diumumkan untuk menjadi perhatian.

Diumumkan di Pangururan

Pada tanggal 15 Nopember 2010

BUPATI SAMOSIR

MANGINDAR SIMBOLON


info selengkapnya >>> http://samosirkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=189%3Apengumuman-cpns-2010&catid=49%3Aberita&Itemid=85&lang=en

03 November 2010

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Seorang guru datang ke kantor LPMP bertanya “Permisi pak/ibu saya mau buat anu… itu lho UMPTK” begitulah rata2 kebanyakan pertanyaan yang sering kudengar ketika seorang guru masuk keruangan kantorku untuk menanyakan informasi tentang NUPTK.

APA ITU NUPTK ?

NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB. Banyak guru mengira bahwa itu adalah “Nomor Urut” guru, padahal bukan… disebut unik karena tiap guru mendapatkan nomor yang berbeda se-Indonesia.

Pendataan NUPTK dimulai pada tahun 2006, namun hingga kini masih banyak guru belum mengetahui pentingnya NUPTK ini atau bahkan sama sekali belum mengenal NUPTK. Ini menunjukkan bahwa sosialiasi terhadap NUPTK ini masih belum optimal, bukan juga salah mutlak dari guru… Dinas Kabupaten/Kota juga memiliki peranan penting untuk mensosialisasikan NUPTK ini agar diketahui oleh semua guru melalui Kepala Sekolah.

Tanya seorang Kepsek : “Di sekolah saya ada guru honorer dan penjaga sekolah apakah mereka juga bisa mendapatkan NUPTK ?”

Jawab : NUPTK bisa dimiliki oleh semua Pendidik PNS maupun NON PNS (GTY, GTT, HONORER, HONDA) dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun NON PNS seperti Staff TU, Penjaga Sekolah, Laboran dan lainnya juga berhak mendapatkan NUPTK.

Tanya seorang guru : “Saya guru honorer, apakah dengan membuat NUPTK saya bisa diangkat menjadi PNS?”

Jawab : NUPTK bukan syarat untuk menjadi PNS, apapun isu-isu yang beredar tentang hal tersebut. Dengan adanya NUPTK Depdiknas akan mudah dalam mendata semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh indonesia, sehingga mempermudah dalam pengambilan kebijakan seperti pemberian Tunjangan Profesi dan Kualifikasi Guru.

Tanya : “Siapa saja Sasaran pendataan NUPTK

Jawab: Yang menjadi sasaran pendataan NUPTK adalah :

   1. Pendidik adalah Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah yang mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang berada pada tiap-tiap satuan pendidikan,
   2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam peraturan pemerintah yang berlaku,
   3. Tenaga Kependidikan adalah Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran, Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di setiap satuan pendidikan.

Tanya : “Bagaimana caranya saya bisa mendapatkan NUPTK ?”

Jawab: PTK harus melakukan hal-hal prosedur sebagai berikut :

   1. Mintalah instrumen pengajuan NUPTK pada masing-masing Dinas Kabupaten/Kota, lebih baik bila diisi kolektif yang dikoordinir oleh Kepala Sekolah, setelah itu operator NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota akan mengentry data tersebut yang databasenya akan dikirim ke LPMP provinsi yang selanjutnya akan divalidasi dan akan dikirmkan ke Pusat untuk memperoleh NUPTK, lama proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan NUPTK ini beragam tergantung situasi kondisi,
   2. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah keluar NUPTK wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Setempat,
   3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak keluar/tidak lengkap NUPTK Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis pengisian dan pengumpulan instrumen akan diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat,
   4. Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan untuk proaktif untuk segera mendaftarkan diri di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tanya Seorang Guru: “Apa manfaat dari NUPTK ? Pentingkah bagi saya ?”

Jawab: Manfaat NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah :

    * Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda (Double Counting),
    * Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) yang terkait dengan Pembinaan, Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data base SIM NUPTK,
    * Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant, Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru lainnya.

Tanya : “Apa sih target NUPTK ?”

Jawab: Diharapkan pada Tahun 2008 sebahagian besar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia telah memiliki NUPTK sehingga siap untuk menerima berbagai macam program-program yang akan diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Bagi Pendidik yang telah lulus proses sertifikasi guru tetapi belum memiliki NUPTK Tunjangan Profesinya akan ditangguhkan pemberiannya sampai yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas.

Tanya : “Saya sudah memiliki NUPTK, apakah saya juga perlu dan wajib mempunyai kartu NUPTK ?”

Jawab : Tidak ada ketentuan yang mendasar mengenai kewajiban memiliki kartu NUPTK, sebenarnya kartu NUPTK ini dibuat agar mempermudah PTK dalam mengingat NUPTK yang ia miliki.  Selain itu dapat pula menjadi bukti kepemilikan NUPTK sehingga tidak perlu surat keterangan sudah memiliki NUPTK bila dalam proses pengajuan tunjangan atau bantuan yang memerlukan data NUPTK.  Kartu NUPTK dapat dibuat di dinas Kabupaten/Kota masing2.

Untuk informasi lengkap tentang NUPTK silahkan hubungi Dinas Kabupaten/Kota masing2 atau menghubungi LPMP Provinsi masing-masing. semoga dapat berbagi. info ini saya copas dari fansmania.wordpress.com

KISI-KISI SOAL PJOK KELAS 9

NO SOAL PILIHAN A PILIHAN B PILIHAN C PILIHAN D 1 Jumlah pemain ...