DAFTAR ISIKATA PENGANTAR..................................................................................................... IIIDAFTAR ISI................................................................................................................. VBAB I PENDAHULUAN.............................................................................................1 A. Latar Belakang..........................................................................................1 B. Tujuan.......................................................................................................4 C. Manfaat.....................................................................................................4 D. Ruang Lingkup..........................................................................................5BAB II PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) ........................................................................................................................ 6 A. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas....................................................6 B. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus.............................28 C. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ................................................................................................................ 38BAB III PENUTUP.....................................................................................................54DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................55 V
BAB I PENDAHULUANA.Latar Belakang Masalah keamanan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagaimasalah dalam masyarakat berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya.Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap manusia,kendaraan, jalan maupun lingkungan. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi polisi dibidang lalulintas adalah Pendidikan Masyarakat Lantas (education), Rekayasa Lantas (enginering),Penegakan Hukum (law enforcement), Registrasi dan Identifikasi pengemudi dankendaraan bermotor (regestration and identification), dan sebagai pusat K3I (Komando,kendali, Koordinasi dan Informasi) lalu lintas. Fungsi dan peran tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meminimalisisir korban fatalitas sebagai akibatterjadinya kecelakaan lalu lintas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturanlalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang lalu lintas. Sejalandengan perkembangan masyarakat saat ini maka kebutuhan sarana dan prasrana yangterkait dengan transportasi guna mendukung produkstivitas di berbagai bidang yangmenggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut memberi dampakpositif dan negatif. Dampak positif tersebut menyangkut aspek efisiensi waktu, namun di sisi lain jugamembawa dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan-permasalahan lalu lintas yangterus tumbuh dan berkembang. Permasalahan tersebut adalah kemacetan, pelanggarandan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas dipandang memberi kontribusi yangcukup besar pada kecelakaan lalu lintas. Hasil studi terungkap bahwa 42% dari 1260kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya diawali dengan pelanggaranlalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak 58% disebabkan oleh kondisi kendaraan,jalan dan alam. Kecelakaan lalu lintas walaupun tidak dominan, pengemudi tetapmemberi kontribusi bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktorbukan manusia (Farouk Muhammad, 1998). 1
Melihat gambaran di atas maka diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintassecara menyeluruh dan terpadu, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum semata,namun perlu melakukan upaya yang ditunjang oleh seluruh komponen bangsa, adanyaperan aktif dari masyarakat dalam mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalammelakukan aktivitas di jalan raya. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 258 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa “masyarakat wajib berperan serta dalampemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas danberpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintasdan angkutan jalan”. Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasionalyang menunjukkan harga diri atau martabat sebuah bangsa. Maka dari itu selayaknyaKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lebih mengedepankan aspek pendidikankepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas. Strategi dan program untukmewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas melalui kegiatan “Road Safety”. Road safety merupakan program kegiatan untukmelindungi pemakai jalan agar aktivitas dan produktivitasnya tidak terganggu olehberbagai masalah sosial di jalan raya serta terwujudnya keselamatan di jalan.Implementasi kegiatan road safety dilakukan melalui: Polsana (Polisi Sahabat Anak),PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Traffic Police Goes to Campus, Safety Riding,Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, TMC (Traffic Management Centre), Sekolahmengemudi, Saka Bhayangkara Lantas, Traffic Board, Taman Lalu Lintas, OperasiKepolisian, Penegakan Hukum (Djoko Susilo, 2007). Kegiatan road safety pada dasarnya lebih menekankan pada model pendidikanekstrakurikuler, dimana sasaran pendidikan terhadap beberapa kelompok yang bersifatterbatas. Sementara amanat UU No. 22 tahun 2009 pada pasal 258 tersebut lebihmengedepankan kewajiban setiap orang mampu memahami secara keseluruhan dariaspek kognitif, afektif dan motorik. Oleh karena itu untuk membangun pemahamansecara gradual tidak cukup pengetahuan lalu lintas tersebut diajarkan dalam bentukekstrakurikuler, namun harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuletr dandikenalkan mulai dari tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA yang sifatnyadiintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu. Strategi integrasi dilakukan melalui telaahStandar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang menagandung etika dan 2
kedisiplinan. Salah satu SK dan KD yang bermuatan kedua hal tersebut adalah matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Secara konsep, dapat dikemukakan bahwa PKn adalah pengorganisasian daridisiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dankemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengannegara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilailuhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuatdengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa,dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PKn di Indonesia terdiri dari beberapadisiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara sistematis danpedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila,psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya (Arnie Fajar, 2003). Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah nama salah satu mata pelajaransebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 37 Ayat1 UU SPN). Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk cakupan kelompokmata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatankesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinyasebagai manusia. Selain itu perlu pula ditanamkan kesadaran wawasan kebangsaan,jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia,kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi,tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikapserta perilaku berlalu lintas. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasionalmelalui Direktorat Jenderal Mananjemen Pendidikan Dasar dan Menengah menyusunModel Pengintegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas melalui KegiatanPembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian untuk satuan pendidikantingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/MadrasahAliyah (SMA/MA). 3
B.Tujuan Model pengintegrasian ini sebagai salah satu panduan bagi guru SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA dalam rangka mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dalam pembelajaranPKn. Secara khusus dengan menggunakan model ini para guru SD/MI, SMP/MTs, danSMA/MA dapat memperoleh pemahaman dalam hal:a. Menganalisis substansi dan hubungannya dengan pendidikan lalu lintas sebagai pesan-pesan konstitusional dengan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.b. Mengintegrasikan aspek dan indikator pendidikan lalu lintas serta nilai acuan pendidikan lalu lintas ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar PKn.c. Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas dalam silabus pembelajaran PKn.d. Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Pkn.C.Manfaat Dengan menggunakan model ini, guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dapatmelaksanakan hal-hal sebagai berikut:a. Membangun kehidupan sekolah sebagai lingkungan sadar berlalu lintas dengan mengembangkan kebiasaan (habit) disiplin lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.b. Membina warga sekolah agar memiliki kompetensi kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), sikap dan watak kewarganegaraan (civic dispositions), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).c. Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dan sistemik dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.D.Ruang Lingkup Ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman pendidikankeselamatan lalu lintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan hukumyang dikemas secara padagogis dengan pengembangan nilai-nilai pendidikan lalu lintassebagai berikut: 4
TABEL 1. ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS Aspek dan Indikator Materi Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas 1. Hukum: 1. Pengertian a. Menaati rambu-rambu lalu a. Lalu Lintas. lintas. b. Rambu-Rambu Lalu Lintas. b. Menaati marka jalan. c. Marka Jalan, alat pemberi isyarat pengatur c. Menaati isyarat pengatur lalu lalu lintas. lintas. d. Pengamanan Diri sebagai Pemakai Jalan d. Melengkapi pengamanan diri e. Tata Cara Berlalu Lintas dengan benar. dalam berlalu lintas. 2. Dua belas (12) Gerakan Pengaturan Lalu 2. Sosiologi Lintas, Isyarat pengaturan menggunakan Pluit a. Memberi kesempatan dan gerakan dasar Senam Lantas. penyeberang jalan. 3. Patroli Keamanan Sekolah (PKS). b. Tidak menyalahgunakan fungsi 4. Pasal-pasal tertentu Undang-Undang no 22 jalan dan badan jalan. tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan 3. Ekonomi jalan. a. Bersikap hemat dalam 5. Tips aman perjalanan: perjalanan. a. Pemahaman terhadap karakteristik dan b. Efektifitas perjalanan. komponen rambu, marka, alat pemberi 4. Psikologi isyarat lalu lintas, kendaraan, Helm SIN. a. Rasa aman. b. Pemahaman terhadap 12 gerakan peng- b. Rasa nyaman. aturan lalu lintas, isyarat menggunakan 5. Politik pluit. a. Membuat kebijakan lalu lintas c. Aplikasikan patroli keamanan sekolah didasarkan pada kepentingan (PKS). umum/bersama. d. Pemahaman terhadap pasal pasal tertentu b. Melaksanakan kebijakan lalu undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lintas berdasarkan kebenaran. lalu lintas dan angkutan jalan. c. Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil. Berdasarkan ruang lingkup tersebut, pengembangan model pengintegrasian men-cakup:1. Penyusunan model integrasi pendidikan lalu lintas pada Standar Isi.2. Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada silabus.3. Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 5
BAB II PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)A. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas MODEL INTEGRASI PENGEMBANGAN ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS MELALUI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs) STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASI KOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS1. Menunjukkan 1.2Menjelaskan 1. Pengertian hukum. VII/1 1. Hukum : Pengertian Hukum: sikap positif hakikat dan arti 2. Hakikat hukum bagi a. Menaati rambu-rambu lalu Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (berisi terhadap norma- pentingnya hukum warga negara lintas perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur norma yang (termasuk UU Lalu Indonesia termasuk b. Menaati marka jalan lalu tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati berlaku dalam Lintas) UU No. 22 tahun lintas oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, kehidupan 2009. c. Menaati isyarat pengaturan pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat bermasyarakat, 3. Unsur-unsur hukum lalu lintas menimbulkan tindakan sanksi oleh penguasa (Priyanto, berbangsa, dan 4. Tujuan dibuatnya d. Melengkapi pengamanan diri dkk. 2008). Salah satu produk hukum yang Negara bernegara hukum. dalam berlalu lintas Republik Indonesia adalah UU No. 22 Tahun 2009 yaitu 5. Tujuan dibentuknya 2. Sosiologi : tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat UU No. 22 tahun a. Memberi kesempatan bagi untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di 2009. penyeberang jalan dalamnya memuat petunjuk hidup dalam berlalu lintas 6. Tata urutan hukum dan angkutan jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. Tidak menyalahgunakan di Indonesia.. diselenggarakan dengan tujuan: (1) mewujudkan fungsi jalan dan badan jalan 7. Pentingnya hukum pelayanan lalu linas dan angkutan jalan yang aman, untuk kegiatan yang bagi warga negara. selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda mengganggu fungsi jalan. 8. Kewajiban setiap angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, 3. Ekonomi : warga negara dalam memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh 6
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS menggunakan jalan a. Menunjukkan sikap tidak persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menurut pasal 105 boros dalam perjalanan. menjunjung tinggi martabat nasional; (2) terwujudnya UU No. 22 Tahun b. Menunjukkan sikap ketepatan etika dan budaya berlalu lintas; (3) terwujudnya 2009. waktu dalam perjalanan. penegakan hukum dan kepastian hukum bagi 9. Perilaku yang harus c. Memperoleh keuntungan masyarakat. dihindari karena dalam memanfaatkan jalan tidak sesuai dengan 4. Psikologi : Menurut teori kedaulatan rakyat, hukum dibentuk atas etika dan budaya a. Memperoleh rasa aman kontrak bersama antara rakyat dan penguasa, atau berlalu lintas. dalam berlalu lintas antara yang diperintah dan yang memerintah dan b. Memperoleh rasa nyaman apabila ada yang mengingkari, melanggar hukum dalam berlalu lintas merupakan tindakan melawan hukum. Hukum dibentuk 5. Politik : dengan tujuaan tercipnya kedamaian dan ketertiban di a. Membuat kebijakan lalu lintas masyarakat. Oleh karena itu wajib bagi setiap warga didasarkan pada kepentingan negara untuk menjunjung hukum seperti disebutkan umum. dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) Setiap warga negara b. Melaksanakan kebijakan bersamaan kedudukannya dalam hukum dan didasari pada sikap pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan menunjung tinggi kebenaran. pemerintahan tersebut tanpa kecuali. Hal ini sejalan c. Melaksanakan pengawasan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 105 yang kebijakan tidak tebang pilih. berbunyi ”Setiap orang yang menggunakan jalan wajib a. berperilaku tertib; dan/atau; b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan kesalamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusajakan jalan. Pernyataan pasal tersebut menunjukkan bahwa hukumlah yang menjadi panglima, pedoman utama untuk bertindak, berperilaku dan berucap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti setiap warga negara tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang- undangan yang berlaku (aspek hukum), termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah disebut “supremasi hukum”. 7
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS Hakikat Hukum Hakikat hukum adalah aturan tentang tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban di masyarakat dan bagi pelanggarnya diberikan sanksi. Indonesia sebagai negara hukum, maka dimanapun warga negara berada di wilayah hukum Republik Indonesia masih terikat oleh ketentuan hukum. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih relatif rendah, akibatnya sering terjadi pelanggaran yang berakibat kecelakaan, dan dikenai sanksi. Unsur-Unsur Hukum: Hukum terbentuk karena unsur-unsur antara lain (1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; (2) Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib; (3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan (4) Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut. Demikian juga pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274 ” Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Disini secara jelas demonstrasi dengan cara membakar ban, merusak rambu-rambu lalu lintas, memblokir jalan sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Tujuan Hukum: 8
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS Berdasarkan hakikat dan unsur pembentuknya, maka tujuan hukum adalah terciptanya ketertiban di dalam masyarakat. Ketertiban akan terwujud, bila seluruh komponen bangsa di negeri ini selalu menaati peraturan yang berlaku (aspek hukum) dan menjadi tanggung awab seluruh komponen bangsa ini. Tata Urutan Peraturan Perundangan: Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 dinyatakan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia mulai yng paling tinggi hingga terendah kedudukannya adalah 1. UUD 1945, 2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (UU/PERPU) 3. Peraturan Pemerintaj (PP), 4. Peraturan Presiden (PERPRES), 5. Peraturan Daerah (PERDA). Prinsip yang mendasar dalam tata urutan tersebut bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.. Setiap peraturan di buat oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan tata urutan tersebut, UU No. 22 Tahun 2009 maupun UU No. 38 Tahun 2005 kedudukannya dibawah UUD 1945, dimana proses pembuatannya dilakukan bersamaan dan disepakati bersama oleh lembaga negara yaitu DPR dan Pemerintah. DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah yang menjalankan amanat rakyat. Karena itu hukum merupakan kontrak antara pemerintah dan rakyat. Pentingnya Hukum. Pentingnya hukum bagi masyarakat adalah untuk 9
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS memberikan jaminan perlindungan dan keadilan serta kepastian hukum terhadap warga negara. Jaminan perlindungan keadilan akan terwujud apabila para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya benar- benar komitmen dan tidak menyimpang dari aturan yang ada dan dilandasi oleh hati nurani yang bersih, jujur, bijaksana oleh para penegak keadilan dalam pengambilan keputusan yang seadil-adilnya. Disamping itu perlu didukung partisipasi aktif dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas. 1. Tidak kebut-kebutan di jalan raya. 2. Tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan. 3. Tidak parkir kendaraan di sembarangan tempat. 4. Tidak membunyikan klakson ditempat-tempat tertentu seperti di depan Masjid, Gereja, Rumah Sakit dsb. 5. Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang di atur oleh ketentuan. 6. Tidak memberi kesempatan pada pejalan kaki atau penyeberang jalan. 7. Tidak boleh menerima telpon ketika mengemudi; 8. Tidak memberi lampu isyarat ketika hendak membelokkan kendaraannya. 9. Tidak boleh meminum obat-obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudi kendaraan. 10. Tidak boleh membunyikan musik yang keras di dalam kendaraannya. 10
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS 11. Tindak boleh mendahului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas. 1.3 Menerapkan 1. Penampilan perilaku VII/1 1. Hukum : Pengertian Norma: norma-norma, sesuai dengan a. Menaati rambu-rambu lalu Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan kebiasaan, adat norma kebiasaan lintas peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan istiadat dan yang berlaku dalam b. Menaati marka jalan lalu dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. peraturan yang kehidupan lintas Mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan berlaku dalam bermasyarakat c. Menaati isyarat pengaturan kewajiban di rumah, di sekolah, dalam kebidupan di kehidupan 2. Penampilan perilaku lalu lintas masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara bermasyarakat, sesuai norma adat d. Melengkapi pengamanan diri Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan berbangsa dan istiadat yang berlaku dalam berlalu lintas menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah bernegara. dalam kehidupan 2. Sosiologi : yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma bermasyarakat, a. Memberi kesempatan bagi tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi berbangsa dan penyeberang jalan seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat- bernegara. b. Tidak menyalahgunakan akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan 3. Penampilan perilaku fungsi jalan dan badan jalan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak sesuai norma untuk kegiatan yang berbuat sesuatu oleh karena agama yang berlaku mengganggu fungsi jalan. akibat-akibatnya dipandang tidak baik (Priyanto, dkk dalam kehidupan 3. Ekonomi : 2008). Ada 4 macam norma, (1) agama, (2) kesopanan, bermasyarakat, a. Menunjukkan sikap tidak (3) Kesusilaan, (4) hukum. Undang-Undang Nomor 22 berbangsa dan boros dalam perjalanan. tahun 2009 dan UU No. 38 tahun 2005 termasuk norma bernegara. b. Menunjukkan sikap ketepatan hukum. Ciri norma hukum adalah (1) Peraturan 4. Penampilan perilaku waktu dalam perjalanan. mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; (2) sesuai norma c. Memperoleh keuntungan Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang kesopanan yang dalam memanfaatkan jalan berwajib; (3) Peraturan itu pada umumnya bersifat berlaku dalam 4. Psikologi : memaksa, dan (4) Sanksi yang tegas. kehidupan a. Memperoleh rasa aman bermasyarakat, dalam berlalu lintas Pemampilan Perilaku sesuai norma Agama: berbangsa dan b. Memperoleh rasa nyaman Peraturan hidup berisi perintah, larangan dan ajaran- bernegara. dalam berlalu lintas ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa bagi 5. Politik : pelanggaranya mendapat siksa di kelak kemudian 5. Penampilan perilaku a. Tidak membunuh orang lain. 11
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS sesuai dengan a. Membuat kebijakan lalu b. Tidak mencuri. norma hukum yang lintas didasarkan pada c. Patuh kepada orang tua. berlaku dalam kepentingan umum. d. Melaksanakan ibadah. kehidupan b. Melaksanakan kebijakan e. Tidak melakukan penipuan. bermasyarakat, didasari pada sikap f. Tidak bohong. berbangsa dan menunjung tinggi kebenaran. g. Tidak melakukan perzinaan. bernegara. c. Melaksanakan pengawasan h. Tidak sombong. 6. Penampilan contoh kebijakan tidak tebang pilih. perilaku sesuai Penampilan Perilaku sesuai norma Kesopanan dengan UU No. 22 Norma kesopanan lebih menekankan asas kepantasan Tahun 2009 atau kepatutan dimasyarakat, sehingga ukurannya 7. Memberi adalah hati nurani kesempatan bagi a. Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di penyebarang jalan. dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita 8. Menunjukkan sikap yang tua, hamil atau membawa bayi. perilaku taat dalam b. Jangan makan sambil berbicara berlalu lintas. c. Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tem- 9. Menunjukkan sikap pat dan. taat pada lampu d. Orang muda harus menghormati orang yang lebih isyarat lalu lintas tua. Terkait dengan dengan perilaku berlalu lintas, norma ke- sopanan harus tetap dijaga dan diwujudkan. Contoh mengendarai motor dengan suara kenalpot keras, tidak memberi tempat duduk dalam bus kepada orang yang tua renta, hamil atau membawa bayi, hal tersebut telah melanggara norma kesopanan. Penampilan Perilaku sesuai norma Kesusilaan Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. 12
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS Contoh norma ini diantaranya ialah : a. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”. b. “Kamu harus berlaku jujur”. c. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”. d. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”. Terkait dengan UU No. 22 Tahun 2009, berbuat baik tidak merusak rambu-rambu lalu lintas. bahkan harus dijaga. Karena rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan merupakan sarana dan prasarana untuk terwujudnya tertib berlalu lintas. Contoh Ketika kamu mengendarai motor, tidak memberi kesempatan kepada pengendara lain, dan akhirnya terjadi tabrakan, mesti kamu akan merasa menyesal. Intinya ketika berlalu lintaspun, etika atau untuk berbuat baik kepada orang lain sangat diperlukan. Penampilan Perilaku sesuai Norma Hukum : Peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga yang berwenang isinya mengikat dan memaksa setiap orang dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi yang tegas. Contoh: Ketika akan membelokkan kendaraan pengemudi memberi isyarat lampu/tangan bahwa kendaraan bermotor yang dikemudikan akan membelok. (aspek hukum) Sanksi: Pidana UU No. 22 Tahun 2009 pasal 294. Pengendara bermotor ketika akan membelokan atau kembali arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampiu petunjuk arah atau isyarat tangan dipidana paling lama 1 13
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASI KOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Penampilan norma kebiasaan di rumah Penerapan perilaku sesuai kebiasaan di rumah: seperti (1) menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, (2). Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan (3) Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain menyapu halaman rumah. (4) Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma dalam kehidupan keluarga. Penerapan kebiasaaan di lingkungan sekolah (1) belajar dengan tekun, (2) menggunakan seragaman sekolah, (3) menggunakan identitas sekolah, (4) datang tepat waktu, (5) pulang sekolah tepat waktu, (6) mengerjakan tugas-tugas yang diberikan Bapak/Ibu guru sekolah, (7) Melaksanakan Patroli Keamanan Sekolah, (8) Berjalan di sebelah kiri kita menuju sekolah, (9) dan sebagainya.3. Menampilkan 3.2 Mendeskripsikan 1. Penggolongan VII/2 1. Hukum : Penggolongan Kasus Pelanggaran HAM. sikap positif kasus kasus pelanggaran a. Menaati rambu-rambu lalu Menurut UURI Nomor 39 Tahun 1999, dinyata-kan terhadap pelanggaraan HAM termasuk hak lintas pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan perlindungan dan upaya berlalu lintas b. Menaati marka jalan lalu yang secara melawan hukum mengu-rangi, dan penegakan penegakan HAM 2. Berbagai contoh lintas menghalangi, membatasi dan atau menca-but hak asasi Hak Azasi pelanggaran HAM. c. Menaati isyarat pengaturan manusia (aspek hukum). Manusia (HAM) 3. Faktor penyebab lalu lintas terjadinya d. Melengkapi pengamanan diri Sering kita lihat disiaran Televisi demontran yang pelnggaran HAM. dalam berlalu lintas cenderung anarkhis, seperti merusak sarana dan 4. Contoh kasus 2. Sosiologi : prasarana jalan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal pelanggaran HAM a. Memberi kesempatan bagi 28 (larangan perbuatan yang mengaki-batkan dan upaya penyeberang jalan kerusakan/ gangguan fungsi jalan). Ini juga sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia tingkat bisa. 14
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS penegakannya b. Tidak menyalahgunakan Jadi ketika ada kegiatan masyarakat mengganggu 5. Contoh pelanggaran fungsi jalan dan badan jalan fungsi jalan raya, seperti demonstrasi, penjualan di berlalu lintas yang untuk kegiatan yang badan jalan, membuat keramaian di jalan tanpa ada ijin dikatagorikan mengganggu fungsi jalan. dari Kepolosian Negara sudah termasuk katagori pelanggaran HAM 3. Ekonomi : melanggar hak asasi. Bila dilakukan pelang-garan akan 6. Tidak memberi rasa a. Menunjukkan sikap tidak dikenai sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau aman terhadap boros dalam perjalanan. denda Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) pengguna jalan. b. Menunjukkan sikap ketepatan sebagaimana disebutkan pada pasal 28 ayat (1) UU No. 7. Tidak memberi rasa waktu dalam perjalanan. 22 Tahun 2009. nyaman dalam c. Memperoleh keuntungan berlalu lintas. dalam memanfaatkan jalan Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari – hari 8. Tidak menyalah- 4. Psikologi : dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia baik di gunakan fungsi jalan a. Memperoleh rasa aman Indonesia maupun di belahan dunia lain. dalam berlalu lintas b. Memperoleh rasa nyaman Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM dalam berlalu lintas mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat 5. Politik : keseriusan pelanggaran hak–hak asasi manusia a. Membuat kebijakan lalu lintas Hasilnya adalah disusunnya kategori–kategori didasarkan pada kepentingan pelanggaran hak–hak asasi manusia yang dianggap umum. kejam, yaitu : b. Melaksanakan kebijakan a. Pembunuhan besar – besaran (genocide). didasari pada sikap b. Rasialisme resmi. menunjung tinggi kebenaran. c. Terorisme resmi berskala besar. c. Melaksanakan pengawasan d. Pemerintahan totaliter. kebijakan tidak tebang pilih. e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan– kebutuhan dasar manusia. f. Perusakan kualitas lingkungan. g. Kejahatan – kejahatan perang Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan 15
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain. Banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terjadi dimana saja dan kapan saja, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh perorangan, kelompok orang maupun masyarakat (aspek hukum). Hal ini dapat ditunjukan adanya korban akibat berbagai kerusuhan, perusakan, yang terjadi di tanah air. Seperti Demontrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menuntut penyelesaian kasus Bank Century di berbagai daerah seperti Jakarta, Makasar, dengan jelas oknum perserta demo merusak rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, perusakan pos polisi. Perbuatan demo tersebut jelas merupakan tindakan anarkhis dan dapat dipidana dan bertentangan dengan pasal 258 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan ” Masyarakat wajib berperan serta dalam memelihara sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Kasus pelanggaran hak asasi seperti kasus Marsinah, tahun 1993, Kasus Trisaksi dan Semanggi Kasus Bom Bali I tahun 2002, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua serta yang terjadi di awal tahun 2009 tewasnya Ketua Dewan DPRD Sumatra Utara Abdul Aziz Angkat yang dipukul massa aksi anarkhis penuntutan provinsi baru di Tapanuli berakibat meninggal dunia. Aksi demo anarkhis 16
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS tersebut disamping melnggara hak asasi manusia, juga merusak gedung DPRD Provinsi Sumatra Utara. (aspek hukum) Demo anarkhis yang berakibat pelanggaran HAM tersebut, dapat dikatagorikan tindak pidana dan harus diadili sesuai ketentuan yang berlaku.(aspek hukum), Faktor-faktor penyebab Pelanggaran HAM Dari berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut, pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: a. masih rendahnya pemahaman HAM oleh masyarakat, pejabat, maupun prajurit TNI. b. adanya pandangan yang bersifat individualis yang akan mengancam kepentingan umum. c. kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum. d. pemahaman terhadap HAM belum merata. Berdasarkan faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia (aspek hukum) Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab” Contoh Pelanggaran Berlalu Lintas Yang Dikatagorikan Pelanggaran HAM. Pengendara kendaraan bermotor yang dengan sengaja menabrak pejalan kaki hingga meninggal atau catat seumur hidup, jelas merupakan pelanggaran HAM. 17
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS Karena di dalam pasal 1 ayat 23 UU No. 22 Tahun 2009 dinyatakan kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 3.3 Menghargai 1. Landasan VII/2 1. Hukum : Landasan Perlindungan HAM upaya perlindungan HAM. a. Menaati rambu-rambu lalu Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai perlindungan 2. Landasan lintas tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM perlindunga hak b. Menaati marka jalan lalu HAM (aspek hukum). Upaya perlindungan HAM dalam setiap orang dalam lintas rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. berlalu lintas. c. Menaati isyarat pengaturan 3. Indikator jaminan lalu lintas Landasan pemberian perlindungan terhadap HAM perlindungan HAM. d. Melengkapi pengamanan diri sudah secara tegas disebutkan yaitu Negaralah yang 4. Indikator jaminan dalam berlalu lintas memiliki tugas utama untuk melindungi warga perlindungan hak 2. Sosiologi : negaranya termasuk hak- hak asasinya. Jelas ini berlalu lintas a. Memberi kesempatan bagi merupakan wujud tanggung jawab pemerintah. Karena 5. Upaya perlindnun- penyeberang jalan itu instrumen perlindungan dan penegakan hak asasi gan HAM. b. Tidak menyalahgunakan berupa peraturan perundang-udangan seperti UU No. 6. Upaya perlundun- fungsi jalan dan badan jalan 39 tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, kelembagaan gan hak berlalu lin- untuk kegiatan yang penegak hukum dibuat untuk menjamin perlindungan tas dan angkutan mengganggu fungsi jalan. dan kepastian keadilan. Hal ini dinyatakan dalam umum. 3. Ekonomi : Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI 7. Ikutserta upaya per- a. Menunjukkan sikap tidak adalah: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan lindungan HAM. boros dalam perjalanan. seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan b. Menunjukkan sikap ketepatan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan waktu dalam perjalanan. bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang c. Memperoleh keuntungan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan dalam memanfaatkan jalan keadilan sosial. Namun yang lebih penting dalam upaya 4. Psikologi : perlindungan HAM adalah komitmen semua komponen a. Memperoleh rasa aman penegak keadilan di negeri ini. . UU No. 22 tahun 2009 dan UU No. 38 Tahun 2005 tidak lain dimaksudkan 18
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS dalam berlalu lintas untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan b. Memperoleh rasa nyaman lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap orang berhak untuk dalam berlalu lintas. menggunakan jalan umum, karena itu keberadaannya 5. Politik : dijamin dan dilindungi oleh UU. a. Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada Untuk memberikan perlindungan setiap hak penggunaan kepentingan umum. jalan, hak pengguna jasa angkutan umum, termasuk hak b. Melaksanakan kebijakan asasi diperlukan instrumen hukum termasuk UU No. 22 didasari pada sikap Tahun 2009, UU No. 38 Tahun 2005 dan kelembagaan menunjung tinggi kebenaran. yang terkait. Misalnya Kepolisian, Kejaksaan, c. Melaksanakan pengawasan Pengadilan, Mahkamah Agung. Juga dapat melalui kebijakan tidak tebang pilih. berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara. Dengan demikian sangat jelas, bahwa peraturan perundangan yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibuat untuk memberikan rasa keadilan, memberi perlindungan, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat. Indkator Jaminan Perlindungan HAM Indikator jaminan perlindungan terhadap HAM antara lain: a. adanya kemauan dari pemerintah untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat; b. dalam bidang sosial budaya berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransin dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, (aspek sosiologi)) c. dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku. d. dalam bidang hukum, semua warga negara 19
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS diperlakukan sama didepan hukum dan pemerintahan. Berdasarkan indikator tersebut maka berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 memberikan kesamaan di depan hukum dan tidak membedakan antara wong cilik dan pejabat dalam memimplementasikan undang-undang tersebut. Artinya siapapun yang melanggar pasti dikenai sanksi (aspek hukum). Jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pengguna jalan untuk memberikan rasa aman, dan rasa nyaman berlalu lintas (aspek sosiologi) Upaya Perlindungan HAM di Indonesia Berdasarkan indikaktor tersebut, bila dikaji sebenarnya UUD 1945 dan ditindak lanjuti dengan dikeluarkan Undang-Undang UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) (aspek hukum) Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undangundang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan 20
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut : a. nondiskriminasi; (aspek sosiologi) b. kepentingan yang terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan sesuai dengan potensi diri; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak. Hukum diciptakan untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, tanpa pengecualian, dan tanpa diskriminasu termasuk hukum terkait dengan Lalu lLntas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Partisipasi Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Upaya perlindungan HAM tidak akan terwujud, bila tidak dilengkapi dengan berbagai instrumen HAM, mulai kelembagaan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan, Komisi NasionalPerlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Peradilan HAM dan lembaga – lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM prodemokrasi dan HAM, dan peraturan perundang-undangan, dan Lembaga Swadaya Masyaakat. Untuk mewujudkan perlindungan HAM semua komponen bangsa. Dengan demikian upaya perlindungan HAM di Indonesia menjadi tugas kebersamaan dan tanggung jawab kita bersama Keikutsertaan upaya penegakan HAM di Indonesia termasuk tindakan anti korupsi. Seperti melapor kepada yang berwajib bila mengetahui pelanggaran HAM (aspek hukum), seperti penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, pemaksaan, dsb. 3.4. Menghargai 1. Jalur penegakan VIII/2 1. Hukum : Jalur penegakan HAM upaya penegakan HAM. a. Menaati rambu-rambu lalu Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa 21
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS 2. Jalur penegakan lintas saja, termasuk di lingkungan sekolah, di jalan raya, di HAM upaya penegakan b. Menaati marka jalan lalu lingkungan masyarakat, di lingkungan pemerintahan hak berlalu lintas. lintas maupun lingkungan negara. Sebagai tindakan 3. contoh kegiatan c. Menaati isyarat pengaturan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara lain yang dapat lalu lintas perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling dimasukan d. Melengkapi pengamanan diri menghormati sesama teman sekolah, penghargaan upaya dalam berlalu lintas menumbuhkembangan tali persaudaraan sesama siswa penegakan HAM. 2. Sosiologi : dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan 4. Contoh perilaku a. Memberi kesempatan bagi tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain upaya penegakan penyeberang jalan (aspek hukum). DI lingkungan jalan raya selalu mentaati peraturan berlalu b. Tidak menyalahgunakan rambu-rambu lalu lintas, mentaati marka jalan, mentaati lintas fungsi jalan dan badan jalan isyarat pengaturan lalu lintas dan angkutan umum. 5 Ikutserta upaya untuk kegiatan yang menciptakan mengganggu fungsi jalan. Di lingkungan masyarakat misalnya, dengan ketertiban berlalu 3. Ekonomi : mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat lintas sebagai wujud a. Menunjukkan sikap tidak mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi Selatan upaya penegakan boros dalam perjalanan. menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan HAM. b. Menunjukkan sikap ketepatan sikap atau saling menghormati serta malu berbuat tidak 6 Berpartisipasi secara waktu dalam perjalanan. wajar di depan umum. Di Jawa sering dikembang nilai aktif menaati rambu- c. Memperoleh keuntungan ”gotong royong ” dalam rangka mengembangkan rambu lalu lintas. dalam memanfaatkan jalan kebersamaan kekeluargaan, dalam kehidupan 7. Berperilaku baik 4. Psikologi : bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. dalam mengendarai a. Memperoleh rasa aman motor. dalam berlalu lintas Oleh karena dalam rangka upaya penegakan HAM 8. Memberi b. Memperoleh rasa nyaman dapat dilalaui melalui (1) jalur hukum, dan (2) jalur kesempatan bagi dalam berlalu lintas. politik. pemakai jalan dan 5. Politik : angkutan umum a. Membuat kebijakan lalu lintas Jalur penegakan upaya penegakan hak berlalu lintas apabila mau didasarkan pada kepentingan Setiap orang berhak untuk menggunakan jalan sebagai mendahului. umum. sarana transportasi umum, karena itu bila ada 9. Selalu b. Melaksanakan kebijakan orang/pihak lain yang menghalang-halangi pengguna memperhatikan didasari pada sikap jalan. Pasal 108 ayat (1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. 22
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS syarat penggunaan menunjung tinggi kebenaran. kendaraan bermotor c. Melaksanakan pengawasan Upaya penegakan jalur hukum, siapa yang melanggar kebijakan tidak tebang pilih. HAM, mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalulintas harus diproses dan diadili melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya asas keadilan dan tanggung jawab. Setiap tindakan melawan hukum akan berakibat sanksi yang tegas. (aspek hukum). Sedangkan upaya penegakan HAM melalui jalur, lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur politik. Bergaining antara kedua belah pihak yang terkait kasus pelanggaran HAM mendahulukan kompromi dari kedua belah pihak. Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum. Contoh kegiatan yang dapat dimasukan penghargaan upaya penegakan HAM Contoh aktivitas/ kegiatan yang masuk katagori upaya menghargai upaya penegakan HAM antara lain: 1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM; Ini sebagai wujud implementasi asas keberagaman dan kebersamaan. 2. Mempelajari peraturan perundang–undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM; Ini sebagai wujud upaya penegakan melalui jalur hukum (aspek hukum) 23
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS 3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya; Ini wujud menghargai upaya penegakan HAM melalui jalur hukum, politik (aspek hukum dan politik) 4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi, tertib damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–masing; (aspek hukum) 5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, di jalan raya, pergaulan, maupun masyrakat; 6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara; 7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama); 8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil; 10.Berpartisipasi secara aktif menaati rambu-rambu lalu lintas. 11. Berperilaku baik dalam mengendarai motor. 12.Memberi kesempatan bagi pemakai jalan dan angkutan umum apabila mau mendahului. 13.Selalu memperhatikan syarat penggunaan kendaraan bermotor. Sedangkan upaya penegakan HAM dapat ditunjukkan berupa: 1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 24
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASI KOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS 2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 5. Melaporkan, dan membantu korban kecelakan lalu lintas. Keikutsertaan upaya penegakan HAM di Indonesia termasuk tindakan anti korupsi ditinjau dari aspek hukum Seperti melapor kepada yang berwajib bila mengetahui pelanggaran HAM, seperti penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, pemaksaan,4. Menampilkan 4.2 Menguraikan 1. Landasan VII/2 1. Hukum : Landasan kebebasan mengemukakan pendapat perilaku pentingnya kebebasan a. Menaati rambu-rambu lalu Landasan kebebasan mengemukakan pendapat sudah kemerdekaan kemerdekaan mengemukakan lintas dituangkan dalam aturan dasar aitu UUD Negara mengemukakan mengemukakan pendapat.. b. Menaati marka jalan lalu Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28, bahwa pendapat pendapat secara 2. Cara lintas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan bebas dan mengemukakan c. Menaati isyarat pengaturan pikiran dengan isan dan tulisan dan sebagainya bertanggung pendapat lalu lintas ditetapkan dengan jawab 3. Pentingnya d. Melengkapi pengamanan diri undang-undang. kebebasan dalam berlalu lintas mengemukakan 2. Sosiologi : Selanjutnya diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang pendapat yang a. Memberi kesempatan bagi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum. bebas dan penyeberang jalan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah bertanggung jawab. b. Tidak menyalahgunakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran 4. Asas kebebasan fungsi jalan dan badan jalan dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan mengemukakan untuk kegiatan yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aspek hukum) dan 25
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS pendapat. mengganggu fungsi jalan. didasari oleh nilai tanggung jawab. 5. Kewajiban dan 3. Ekonomi : tanggung jawab a. Menunjukkan sikap tidak Cara mengemukakan pendapat warga negara dalam boros dalam perjalanan. Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat 6. melaksanakan b. Menunjukkan sikap ketepatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: kemerdekaan waktu dalam perjalanan. 1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, mengemukakan c. Memperoleh keuntungan berdiskusi,rapat umum. pendapat secara dalam memanfaatkan jalan 2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat bebas dan 4. Psikologi : 3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi bertanggung jawab a. Memperoleh rasa aman (unjukrasa), mogok makan dalam berlalu lintas b. Memperoleh rasa nyaman Yang perlu diwaspadai ketika cara ini dilakukan dengan dalam berlalu lintas. disertai perusakan, penghinaan, pelecehan ini akan 5. Politik : berhadapan dengan kasus pidana. (aspek hukum) dan a. Membuat kebijakan lalu lintas tidak sesuai dengan nilai-nilai tanggung jawab, didasarkan pada kepentingan kejujuran, dan keadilan. umum. b. Melaksanakan kebijakan Salah satu syarat suatu negara dikatakan demokrasi bila didasari pada sikap negara tersebut memberikan jaminan kebebasan menunjung tinggi kebenaran. mengemukakan pendapat. c. Melaksanakan pengawasan kebijakan tidak tebang pilih. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998): (aspek hukum) a. untuk mewujudkan kebebasan HAM yang merupakan hak secara kodrati setiap manusia. b. mewujudkan pelindungan hukum yang konsisten dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. c. mewujudka iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara 26
STANDAR KOMPETENSI MATERI KLS/ ASPEK DAN INDIKATOR PERILAKU MODEL INTEGRASIKOMPETENSI DASAR PEMBELAJARAN SMT PENDIDIKAN LALU LINTAS sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi d. untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Oleh karena itu perilaku yang harus dihindari ketika mengemukakan pendapat ditempat terbuka seperti demo di jalan yang berakibat mengganggu kepentingan umum, terganggunya kelancaran berlalu lintas, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas (aspek psikologi) dapat dikatagorikan tindakan pidana pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karenanya hal tersebut harus dihindari ketika kita sedang mengemukakan pendapat. 27
B. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus. MODEL INTEGRASI PENGEMBANGAN ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS MELALUI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)Satuan Pendidikan : SMP IndonesiaMata Pelajaran : Pendidikan KewarganegaraanKelas : VII (Tujuh)Semester : 1 (satu)Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU1.2 Menjelaskan 1. Menjelaskan 1. Pengertian hukum. 1. menggali informasi dari • Performent 4 JP (2 1. Priyanto, AT Sugeng, dkk hakikat dan arti pengertian 2. Hakikat hukum bagi berbagai sumber dan test melalui pertemuan dalam Buku Elektronik penting hukum hukum. warga negara Indonesia mengkaji tentang lembar @ 80 Pendidikan bagi warganegar 2. Mendeskripsika termasuk UU No. 22 pengertian dan hakikat pengamatan menit) Kewarganegaraan SMP? n hakikat tahun 2009. hukum termasuk UU No. 22 perilaku MTs, Kelas VII Edisi 4 hukum bagi 3. Unsur-unsur hukum Tahun 2009 diskusi. Jakarta: 2008 Penerbit: warga negara 4. Tujuan dibuatnya 2. Menggali dari berbagai • Penilaian Pusbuk Depdiknas. Indonesia hukum. sumber dan berdiskusi tugas 2. Budi, Agung, 2010. termasuk UU 5. Tujuan dibentuknya UU tentang unsur-unsur dan melalui Pedoman Pembelajaran No. 22 tahun No. 22 tahun 2009. tujuan dibentuknya hukum presentasi Pendidikan Keselamatan 2009. 6. Tata urutan hukum di In- termasuk UU No. 22 Tahun hasil. Berlalu Lintas. Bandung. 3. Menjalaskan donesia.. 2009 • Tes tertulis Direaktorat LaluLintas Polda unsur-unsur 7. Pentingnya hukum bagi 3. Menggali informasi dari dan bentuk Jabar hukum warga negara. berbagai sumber dan uraian. 3. UUD 1945. 4. Menjelaskan 8. Pentingnya UU Lalu berdiskusi tentang tujuan 4. UU No. 10 Tahun 2004 tujuan Lintas dan Angkutan dan tata urutan hukum di tentang Tata Urutan 28.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU dibuatnya Jalan Indonesia serta pentingnya Peraturan Perundang- hukum. 9. Kewajiban setiap warga hukum bagi warga negara Undangan RI. 5. Menjelaskan negara dalam di Indonesia.. 5 UU No. 22 Tahun 2009 tujuan menggunakan jalan 4. Berdiskusi tentang entang Lalu Lintas dan dibentuknya UU menurut pasal 105 UU kewajiban setiap warga Angkutan Jalan No. 22 tahun No. 22 Tahun 2009. negara menurut pasal 105 6. Buku Sosialisasi UUD 1945, 2009. 10.Perilaku yang harus UU No. 22 Tahun 2009 dan Penerbit: Sekjen. MPR RI. 6. Mendeskripsika dihindari karena tidak 5. Mengamati perilaku di jalan 7. Sumber lain yang relevan. n tata urutan sesuai dengan etika dan dan berdiskusi tentang hukum di Indo- budaya berlalu lintas. perilaku yang harus nesia.. dihindari karena tidak 7. Menjelaskan sesuai dengan etika dan pentingnya hu- budaya berlalu lintas kum bagi warga angkutan jalan negara. 6. Melaporkan hasil diskusi 8. Menjelaskan melalui presentasi pentingnya UU kelompok. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 9. Menunjukkan contoh kewajiban setiap warga negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009. 10. Memnunjukkan contoh perilaku yang harus dihindari karena 29.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.1.4 Menerapkan 1. Menampilkan 1. Penampilan perilaku 1. Mempraktikan perilaku • Performent 2 JP 1. Priyanto, AT Sugeng, dkk norma-norma, perilaku sesuai sesuai dengan norma sesuai norma kebiasaan, test melalui dalam Buku Elektronik kebiasaan, adat dengan norma kebiasaan yang berlaku adat istiadat dalam lembar Pendidikan istiadat dan kebiasaan yang dalam kehidupan kehiduapn sehari-hari. pengamatan Kewarganegaraan SMP? peraturan yang berlaku dalam bermasyarakat 2. Mempraktikan perilaku perilaku MTs, Kelas VII Edisi 4 berlaku dalam kehidupan 2. Penampilan perilaku sesuai dengan peraturan Jakarta: 2008 Penerbit: kehidupan bermasyarakat sesuai norma adat yang berlaku dalam Pusbuk Depdiknas. bermasyarakat, 2. Menampilkan istiadat yang berlaku kehidupan bermasyarakat, 2. Budi, Agung, 2010. berbangsa dan perilaku sesuai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman Pembelajaran bernegara. norma adat bermasyarakat, 3. Berdiskusi dan mengamati Pendidikan Keselamatan istiadat yang berbangsa dan perilaku berlalu lintas yang Berlalu Lintas. Bandung. berlaku dalam bernegara. benar Direaktorat LaluLintas Polda kehidupan 3. Penampilan perilaku 4. Mengamati dan Jabar bermasyarakat, sesuai norma agama menampilkan perilaku 3 UU No. 22 Tahun 2009 berbangsa dan yang berlaku dalam tetang taat pada undang- tentang Lalu Lintas dan bernegara. kehidupan undang lalu lintas No. 22 Angkutan Umum 3. Menampilkan bermasyarakat, Tahun 2009. 4. UU No. 38 Tahun perilaku sesuai berbangsa dan 5. Berdiskusi tentang tips 2005tntang Jalan norma agama bernegara. aman dalam berlalu lintas 5. Sumber lain yang relevan. yang berlaku 4. Penampilan perilaku 6. Studi Observasi dalam sesuai norma kehidupan kesopanan yang berlaku bermasyarakat, dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, bernegara. berbangsa dan 4. Menampilkan bernegara. perilaku sesuai 5. Penampilan perilaku norma sesuai dengan norma 30.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU kesopanan hukum yang berlaku yang berlaku dalam kehidupan dalam bermasyarakat, kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, bernegara. berbangsa dan 6. Penampilan contoh bernegara. perilaku sesuai dengan 5. Menampilkan UU No. 22 Tahun 2009 perilaku sesuai 7. Memberi kesempatan dengan norma bagi penyebarang jalan. hukum yang 8. Menunjukkan sikap berlaku dalam perilaku taat dalam kehidupan berlalu lintas. bermasyarakat, 9. Menunjukkan sikap taat berbangsa dan pada lampu isyarat lalu bernegara. lintas 6. Menunjukkan contoh perilaku sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 7. Memberi kesempatan bagi penyebarang jalan. 8. Menunjukkan perilaku taat dalam berlalu lintas. 9. Menunjukkan sikap taat pada lampu isyarat 31.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU lalu lintas3.2 Mendeskripsikan 1. Mengidentifikasi 1. Penggolongan kasus 1. Menggali informasi dari ber- Tes Uraian 4 JP 1. Priyanto, AT Sugeng, dkk kasus penggolongan pelanggaran HAM ter- bagai sumber tentang ka- Penilaian dalam Buku Elektronik (2 pelanggaraan kasus masuk hak berlalu lintas sus pelanggaran HAM Tugas. Pendidikan pertemuan dan upaya pelanggaran 2. Berbagai contoh pelang- 2. Mengkaji berbagai kasus Performent Kewarganegaraan SMP? @ 80 penegakan HAM HAM termasuk garan HAM. tentang kasus pelanggaran test melalui MTs, Kelas VII Edisi 4 menit) hak berlalu 3. Faktor penyebab HAM. lembar Jakarta: 2008 Penerbit: lintas terjadinya pelnggaran 3. Menggali berbagai sumber pengamatan Pusbuk Depdiknas. 2. Menunjukkan HAM. dan mengamati serta ber- 2. Budi, Agung, 2010. berbagai contoh 4. Contoh kasus diskusi tentang contoh dan Pedoman Pembelajaran pelanggaran pelanggaran HAM dan faktor-faktor penyebab ter- Pendidikan Keselamatan HAM. upaya penegakan-nya jadinya kasus pelanggaran Berlalu Lintas. Bandung. 3. Menunjukkan 5. Contoh pelanggaran HAM di sekitarnya. Direaktorat LaluLintas Polda berbagai contoh berlalu lintas yang 4. Mengamati gambar demo Jabar pelanggaran dikatagori-kan anarkhis dan berdiskusi ten- 3. UU No. 22 Tahun 2009 hak berlalu lin- pelanggaran HAM tang akibat pelenggaran tentang Lalu Lintas dan tas 6. Tidak memberi rasa HAM menimbulkan tinda- Angkutan Jalan 4. Mendeskripsika aman terhadap kan korupsi. 4. UU No. 39 Tahun 1999 n faktor pengguna jalan. 5. Melaporkan hasil studi tentang Hak Asasi Manusia. penyebab 7. Tidak memberi rasa kasus dan pengamatan 5. UU No. 26 Tahun 2002 terjadinya nyaman dalam berlalu melalui presetnasi hasil. tentang Perlindungan Anak, pelnggaran lintas. 6. Sumber lain yang relevan. HAM. 8. Tidak menyalah-gunakan 5. Menunjukkan fungsi jalan contoh kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakan-nya 6. Menunjukkan contoh pelanggaran berlalu lintas 32.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU yang dikatagori- kan pelanggaran HAM 7. Menunjukkan contoh perilaku memberi rasa aman terhadap pengguna jalan. 8. Menunjukkan contoh memberi rasa nyaman dalam berlalu lintas. 9. Menghindari periilaku tidak menyalahguna- kan fungsi jalan3.3. Upaya 1. Menjelaskan 1. Landasan perlindungan • Tes tertulis 2 JP 1. Priyanto, AT Sugeng, dkk perlindungan landasan HAM. dan bentuk ( 1 kali dalam Buku Elektronik HAM perlindungan 2. Landasan perlindunga uraian petemuan) Pendidikan HAM. hak setiap orang dalam • Performent Kewarganegaraan SMP? 2. Menjelaskan berlalu lintas. test melalui MTs, Kelas VII Edisi 4 landasan perlin- 3. Indikator jaminan lembar Jakarta: 2008 Penerbit: dunga hak se- perlindungan HAM. pengamatan Pusbuk Depdiknas. tiap orang 4. Indikator jaminan perilaku 2. Budi, Agung, 2010. dalam berlalu perlindungan hak diskusi. Pedoman Pembelajaran lintas. berlalu lintas • Penilaian Pendidikan Keselamatan 3. Menunjukkan 5. Upaya perlindnungan tugas Berlalu Lintas. Bandung. indikator HAM. melalui Direaktorat LaluLintas Polda jaminan 6. Upaya perlundungan presentasi Jabar perlindungan hak berlalu lintas dan hasil. 3. UU No. 22 Tahun 2009 33.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU HAM. angkutan umum. tentang Lalu Lintas dan 4. Menunjukkan 7. Ikutserta upaya perlin- Angkutan Jalan indikator dungan HAM. 4 UU No. 39 Tahun 1999 jaminan tentang Hak Asasi Manusia. perlindungan 5 UU No. 26 Tahun 2002 hak berlalu tentang Perlindungan Anak, lintas 6. Sumber lain yang relevan. 5. Menunjukkan upaya perlind- nungan HAM. 6. Menunjukkan upaya perlun- dungan hak berlalu lintas dan angkutan umum. 7. Berpartisipasi dalam upaya perlindungan HAM.3.4. Menghargai 4. Menunjukan 1. Jalur penegakan HAM. Menggali informasi dari • Tes tertulis 2 JP 1. Priyanto, AT Sugeng, dkk upaya penegakan Jalur-jalur 2. Jalur penegakan upaya berbagai sumber tentang dan bentuk (1 dalam Buku Elektronik HAM upaya penegakan hak berlalu jalur penegakan hak asasi uraian pertemuan Pendidikan penegakan lintas. manusia. • Performent ) Kewarganegaraan SMP? HAM. 3. contoh kegiatan yang Mengkaji berbagai sumber test melalui MTs, Kelas VII Edisi 4 5. Menunjukkan dapat dimasukan dan mengamati peristiwa lembar Jakarta: 2008 Penerbit: alur penegakan penghargaan upaya tentang kegiatan yang pengamatan Pusbuk Depdiknas. upaya penegakan HAM. dapat dikatagorikan perilaku 2. Budi, Agung, 2010. penegakan hak 4. Contoh perilaku upaya menghargai upaya • Penilaian Pedoman Pembelajaran berlalu lintas. penegakan peraturan penegakan HAM. tugas Pendidikan Keselamatan 6. Menunjukkan berlalu lintas Melaporkan hasil studi melalui Berlalu Lintas. Bandung. contoh kegiatan 5. Ikutserta upaya kasus dan pengamatan presentasi Direaktorat LaluLintas Polda 34.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU yang dapat menciptakan ketertiban melalui presetnasi hasil. hasil. Jabar. dimasukan berlalu lintas sebagai 3. UU No. 22 Tahun 2009 penghargaan wujud upaya penegakan tentang Lalu Lintas dan upaya HAM. Angkutan Jalan penegakan HAM. 6. Berpartisipasi secara 4. UU No. 39 Tahun 1999 4. Menunjukkan aktif menaati rambu- tentang Hak Asasi Manusia. contoh perilaku rambu lalu lintas. 5 UU No. 26 Tahun 2002 upaya 7. Berperilaku baik dalam tentang Perlindungan Anak, penegakan mengendarai motor. 6. Sumber lain yang relevan. peraturan berlalu 8. Memberi kesempatan lintas bagi pemakai jalan dan 5 Menunjukkan angkutan umum apabila Ikutserta upaya mau mendahului. menciptakan 9. Selalu memperhatikan ketertiban berlalu syarat penggunaan lintas sebagai kendaraan bermotor wujud upaya penegakan HAM. 6 Berpartisipasi secara aktif menaati rambu- rambu lalu lintas. 7. Berperilaku baik dalam mengendarai motor. 8. Memberi kesempatan bagi pemakai jalan dan angkutan umum apabila mau mendahului. 9. Menujukkan 35.
KOMPETENSI ALOKASI INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR DASAR WAKTU selalu memperhatikan syarat penggunaan kendaraan bermotor 36.
Satuan Pendidikan : SMP IndonesiaMata Pelajaran : Pendidikan KewarganegaraanKelas : VII (Tujuh)Semester : 2 (duaStandar Kompetensi : 3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) ALOKASI KOMPETENSI DASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR WAKTU 4.3 Mengaktualisasikan 6. Mendeskripsik 1. Landasan kebebasan 1. Menggali informasi dari • Tes trtulis 2 X 40 1. Priyanto, AT Sugeng, dkk kemerdekaan an landasan mengemukakan berbagai sumber dan dalam menit dalam Buku Elektronik mengemukakan kebe-basan pendapat. berdiskusi tentang cara bentuk Pendidikan pendapat secara mengemukak 2. Cara mengemu-kakan penyaluran pendapat. Uraian Kewarganegaraan SMP? bebas dan bertang- an pendapat. pendapat. 2. Mempraktikan contoh • Non Tes : MTs, Kelas VII Edisi 4 gung jawab 7. Menunjukkan 3. Cara mengemukakan mengemukakan secara Pengamata Jakarta: 2008 Penerbit: contoh cara kebebasan pendapat tradisional dan modern n Perilaku Pusbuk Depdiknas. mengemukak yang bertentangan Anak di 2. Budi, Agung, 2010. Pedoman an pendapat. dengan UU No. kelas. Pembelajaran Pendidikan 8. Menunjukkan 22Tahun 2009 dan UU Keselamatan Berlalu Lintas. contoh cara No. 38 Tahun 2004 Bandung. Direaktorat mengemukak 4. Pentingnya kebebasan LaluLintas Polda Jabar an kebebasan mengemukakan 3. UUD Negara Republik pendapat pendapat yang bebas Indonesia Tahun 1945. yang dan bertanggung jawab. 4. UU No. 22 Tahun 2009 bertentangan 5. Asas kebebasan tentang Lalu Lintas dan dengan UU mengemukakan Angkutan Jalan No. 22Tahun pendapat. 5. UU No. 9 Tahun 1998) 2009 dan UU 6. Kewajiban dan tentang Kemerdeka-an No. 38 Tahun tanggung jawab warga Menyam-paikan Pendapat di 2004 negara dalam. Muka Umum. 9. Menjelaskan 7. kewajiban warga negara pentingnya dalam berlalu lintas.(UU . kebebasan No. 38 Tahun 2004 mengemukak tentang Jalan pasal 62). an pendapat 8. melaksanakan 37.
ALOKASIKOMPETENSI DASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR WAKTU yang bebas kemerdekaan mengemu- dan kakan pendapat secara bertanggung bebas dan bertanggung jawab. jawab 10. Mengidentifika si asas kebebasan mengemukak an pendapat. 11. Menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam kebebasan mengemukak an pendapat 12. Menunjukkan kewajiban warga negara dalam berlalu lintas.(UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 62). 8. Melaksanakan kemerdekaan mengemu- kakan pendapat secara bebas dan 38.
ALOKASIKOMPETENSI DASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENILAIAN SUMBER BELAJAR WAKTU bertanggung jawab 39.
C. Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) CONTOH PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (RPP)Sekolah : SMP IndonesiaMata Pelajaran : Pendidikan KewarganegaraanKelas/Semester : VII/1 (satu)Alokasi Waktu : 4 x 40 menit (2 X pertemuan)I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.II. Kompetensi Dasar : 1.2. Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warganegara.III. Indikator Pencapaian Kompetensi: Pertemuan 1 1. Menjelaskan pengertian hukum. 2. Mendeskripsikan hakikat hukum bagi warga negara Indonesia termasuk UU No. 22 tahun 2009. 3. Menjalaskan unsur-unsur hukum 4. Menjelaskan tujuan dibuatnya hukum. 5. Menjelaskan tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009. Pertemuan 2 1. Mendeskripsikan tata urutan hukum di Indonesia. 2. Menjelaskan pentingnya hukum bagi warga negara. 3. Menjelaskan pentingnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi warga negara. 4. Menunjukkan contoh kewajiban setiap warga negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009. 5. Memnunjukkan contoh perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.IV. Tujuan Pembelajaran: Melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi siswa dapat: Pertemuan 1 40
1. Menjelaskan pengertian hukum. 2. Mendeskripsikan hakikat hukum bagi warga negara termasuk UU No. 22 tahun 2009. 3. Menjalaskan unsur-unsur hukum 4. Menjelaskan tujuan dibuatnya hukum. 5. Menjelaskan tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009. Pertemuan 2 1. Mendeskripsikan tata urutan hukum di Indonesia. 2. Menjelaskan pentingnya hukum bagi warga negara. 3. Menjelaskan pentingnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 4. Menunjukkan contoh kewajiban setiap warga negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009. 5. Memnunjukkan contoh perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.V. Materi Pembelajaran Pertemuan 1 1. Pengertian hukum. 2. Hakikat hukum bagi warga negara Indonesia termasuk UU No. 22 tahun 2009. 3. Unsur-unsur hukum 4. Tujuan dibuatnya hukum. 5. Tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009. Pertemuan 2 1. Tata urutan hukum di Indonesia. 2. Pentingnya hukum bagi warga negara. 3. Pentingnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 4. Kewajiban setiap warga negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009. 5. Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.Model Integarsi Pendidikan Lalu Lintas ke dalam Materi AjarPengertian Hukum:Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (berisi perintahperintah danlarangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang 41
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan sanksi oleh penguasa (Priyanto, dkk. 2008). Salah satu produk hukum yang Negara Republik Indonesia adalah UU No. 22 Tahun 2009 yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di dalamnya memuat petunjuk hidup dalam berlalu lintas dan angkutan jalan. Lalu Lintas dan AngkutanJalan diselenggarakan dengan tujuan: (1) mewujudkan pelayanan lalu linas danangkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutanlain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum,memper-kukuh persatuan dan kesa-tuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggimartabat nasional; (2) terwujudnya etika dan budaya berlalu lintas; (3) terwujudnyapenegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.Menurut teori kedaulatan rakyat, hukum dibentuk atas kontrakbersama antara rakyat dan penguasa, atau antara yang diperintahdan yang memerintah dan apabila ada yang mengingkari,melanggar hukum merupakan tindakan melawan hukum. Hukumdibentuk dengan tujuaan tercipnya kedamaian dan ketertiban dimasyarakat. Oleh karena itu wajib bagi setiap warga negara untuk menjunjung hukumseperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) Setiap warga negara bersamaankedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum danpemerintahan tersebut tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009pasal 105 yang berbunyi ”Setiap orang yang menggunakan jalan wajib a. berperilakutertib; dan/atau; b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanandan kesalamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkankerusajakan jalan. Fakta yang ada di lapangan masih ada pengendara bermotormelawan arus seperti terlihat pada gambar. Bila terjadi kecelakaan bisa berakibat fatal.Banyak nyawa dan harta benda melayang karena ketidaktaatan pengendara kendaraanbermotor menaati rambu-rambu lalu lintas dan angkutan jalan. Rambu-rambu LaluLintas tidak ada artinya bila tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri.Pernyataan pasal tersebut menunjukkan bahwa hukumlah yang menjadi panglima,pedoman utama untuk bertindak, berperilaku dan berucap dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti setiap warga negara tidak bolehmenyimpang dari peraturan perundang- undangan yang berlaku (aspek hukum), 42
termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah disebut “supremasi hukum”. Hakikat HukumHakikat hukum adalah aturan tentang tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban dimasyarakat dan bagi pelanggarnya diberikan sanksi. Indonesia sebagai negara hukum,maka dimanapun warga negara berada di wilayah hukum Republik Indonesia masihterikat oleh ketentuan hukum. Demikian juga hakikat UU No. 22 Tahun 2009 adalahaturan tentang etika dan budaya berlalu lintas, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya.Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum termasuk Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 masih relatif rendah, akibatnya sering terjadi pelanggaran yangberakibat kecelakaan, dan dikenai sanksi.Unsur-Unsur Hukum:Hukum terbentuk karena unsur-unsur antara lain (1) Peraturan mengenai tingkah lakudalam pergaulan masya-rakat; (2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yangberwajib; (3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan (4) Sanksi yang tegasterhadap pelanggaran peraturan tersebut. Demikian juga pelanggaran terhadap UU No.22 Tahun 2009 pasal 274 ” Setiap orang yang melakukan perbuatan yangmengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksudpasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyakRp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).Disini secara jelas demonstrasi dengan cara membakar ban, merusak rambu-rambu lalulintas, memblokir jalan sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun2009.Tujuan Hukum:Berdasarkan hakikat dan unsur pem-bentuknya, maka tujuan hukum adalah terciptanyaketertiban di dalam masyarakat. Ketertiban akan terwujud, bila seluruh komponenbangsa di negeri ini selalu menaati peraturan yang berlaku (aspek hukum) dan menjaditanggung awab seluruh komponen bangsa ini.Tujuan UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai tercantum dalam pasal 3Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengantujuan:a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 43
yang aman selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; danc. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakatTata Urutan Peraturan Perundangan:Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 dinya-takan tata urutan peraturan perundanganRepublik Indonesia mulai yng paling tinggi hingga terendah kedudukannya adalah1. UUD 1945,2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerin-tah Penggantiundang-undang (UU/PERPU)3. Peraturan Pemerintaj (PP),4. Peraturan Presiden (PERPRES),5. Peraturan Daerah (PERDA).Prinsip yang mendasar dalam tata urutan tersebut bahwa peraturan perundang-un-dangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Setiap peraturan di buat oleh lembaga yang berwenang.Berdasarkan tata urutan tersebut, UU No. 22 Tahun 2009 maupun UU No. 38 Tahun2005 kedudukannya dibawah UUD 1945, dimana proses pembuatannya dilakukanbersamaan dan disepakati bersama oleh lembaga negara yaitu DPR dan Pemerintah.DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah yang menjalankan amanat rakyat. Karena ituhukum merupakan kontrak antara pemerintah dan rakyat. RAMBU LARANGAN DAN PERINTAHPentingnya Hukum.Pentingnya hukum bagi masyarakat adalah untuk Berhenti Beri kesempatan Ditutup untuk semua kendaraan Dilarang masuk Prioritas bagi lalu lintas dari kedua arah dari mukamemberikan jaminan perlindungan dan keadilan serta Prioritas bagi lalu lintas dari muka Silang datar dengan satu jalur rel. Silang datar dengan dua atau lebih jalur rel. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dilarang masuk Kendaraan bermotor roda tiga dilarang masukkepastian hukum terhadap warga negara. Jaminan Kendaraan bermotor roda dua Semua kendaraan bermotor Bus dilarang masukl Mobil barang Kendaraan bermotor dilarang masukl dilarang masukl dilarang masuk dgn kereta gandenganperlindungan keadilan akan terwujud apabila para dilarang masukpenegak hukum dalam melaksanakan tugasnya benar-benar komitmen dan tidakmenyimpang dari aturan yang ada dan dilandasi oleh hati nurani yang bersih, jujur,bijaksana oleh para penegak keadilan dalam pengambilan keputusan yang seadil-adilnya. 44
Demikian juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menurut pasal 4 dinyatakanbahwa Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintasdan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; danc. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budayaberlalu lintas.1. Tidak kebut-kebutan di jalan raya.2. Tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan.3. Tidak parkir kendaraan di sembarangan tempat.4. Tidak membunyikan klakson ditempat-tem-pat tertentu seperti di depan Masjid, Gereja, Rumah Sakit dsb.5. Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang di atur oleh keten- tuan.6. Tidak memberi kesempatan pada pejalan kaki atau penyeberang jalan.7. Tidak boleh menerima telpon ketika menge-mudi;8. Tidak memberi lampu isyarat ketika hendak membelokkan kendaraannya.9. Tidak boleh meminum obat-obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudi kendaraan.10.Tidak boleh membunyikan musik yang keras di dalam kendaraannya.11. Tindak boleh mendahului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas.VI. Metode Pembelajaran 1. Pendekatan : Pembelajaran aktif dan contektual 2. Strategi : a. Cooperative Learning teknik “ Student Team Achievment 45
Devission” (STAD) untuk pertemuan 1 b. Cooperative Learning teknik “ Problem Solving Meetting untuk pertemuan 2 3. Metode : Resitasi (pemberian tugas), diskusi, pengamatan, tanya jawabVII. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran. Pertemuan 1 Model Pembelajaran Kooperatif teknik STAD TAHAP KEGIATAN AKTIVITAS SISWA/GURU A. Pendahuluan 1 Melakukan absensi dengan cara bertanya pada siswa yang tdak masuk hari ini. (10 menit) 2. Guru melakukan apersepsi terhadap tema pembahasan hari ini yaitu hakikat dan pentingnya hukum bagi warga negara termasuk ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 3. Menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. B. Inti 1. Guru meminta sswa membentuk kelompok @ 3 – 5 orang siswa secara (60 menit) heterogen (jenis kelamin, suku) dan dalam anggota kelompok harus ada siswa yang prestasinya menonjol. 2. Tiap kelompok tim belajar berprestasi (STAD) ditugasi untuk membaca Lembar informasi secara cermat dan memecahkan permasalahan sbb: a. Jelaskan pengertian hukum. b. Deskripsikan hakikat hukum bagi warga negara termasuk UU No. 22 tahun 2009. c. Jelaskan unsur-unsur hukum d. Jelaskan tujuan dibuatnya hukum. e. Jelaskan tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009. 3. Guru memberi tugas kepada anggota kelompok yang sudah menguasai dan mampu memecahkan permasalahan diminta untuk menjelaskan pada anggota kelompoknya sampai anggota dalam kelompok itu mengerti atau memahami benar-benar pemecahan masalah. 4 Guru memberi kuis/pertanyaan secara lisan/tertulis dan disampaikan secara urut (misalnya 15 kuis). 5. Tiap siswa dalam kelompok diminta menjawab kuis yang disampaikan guru. 6. Siswa yang menjawab benar diberi point (skor) berupa angka (misalnya setiap jawaban benar diberi skor 5), sehingga semua kuis habis terjawab oleh siswa. 7. Kelompok belajar yang paling besar mengumpulkan reward atau skor atau point dinyatakan sebagai kelompok belajar yang paling berprestasi dan guru menyediakan reward/penghargaan kepada tim belajar tersebut. 8. Guru melakukan penilaian terhadap hasil dan proses pembelajaran seperti keaktifan, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam proses pembelajaran C. Penutup 1. Guru bersama siswa merangkum materi pembelajaran hari ini. (10 menit) 2. Guru melakukan refleksi melalui pertanyaan lisan, misal: Apakah kalian merasa enjoy belajar hari ini? Berikan alasannya! 3. Guru memberi program tindak lanjut berupa Penugasan kepada siswa untuk membuat kliping tentang kasus/kejadian pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terjadi disekitar dan mendeskripsikan akibat 46
yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut dengan menggunakan for- mat sbb: 4. Sebelum menutup Tugas Kliping dikumpulkan pada pertemuan berikutnya. dan guru mengucapkan salam penutup. Pertemuan 2 Model Pembelajaran Kooperatif teknik Problem Solvng Meeting (Pertemuan Kelas memecahkan masalah/aktual) TAHAP KEGIATAN AKTIVITAS SISWA/GURU a. Pendahuluan 1 Melakukan absensi dengan cara bertanya pada siswa yang tdak masuk hari ini. (10 menit) 2. Guru meminta mengumpulkan tugas pembuatan kliping dan menempelkan di dinding kelas. 3. Guru melakukan penilaian tugas pembuatan kliping. 4. Guru mengingatkan pembelajaran hari kita akan mengangkat tema “ Pentingnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. . 5. Menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. b. Inti 1. Menentukan masalah disekitar siswa bersama guru yang akan dipec- ahkan, misalnya “Pentingnya Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan (60 menit) Jalan”. 2. Guru bertanya kenapa tema permasalahan itu dipilih? Karena banyak kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi hampir setiap hari. 3. Guru meminta Siswa untuk membentuk kelompok-kelompok kecil @ 4-5 orang. 4. Siswa berdiskusi, dalam kelompok untuk memecahkan masalah yang dipilih. a. Mengapa UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penting bagi masyarakat?. b. Apa akibatnya bila UU No. 22 Tahun 2009 tidak dilaksanakan secara baik oleh masyarakat? b. Bagaimana tata urutan peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004? c. Apa kewajiban warga negara terhadap peraturan perun-dangan tersebut termasuk kewajiban terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? d. Perilaku yang bagaimana yang harus dihindari karena berten-tangan dengan etika budaya berlalu lintas? 5. Kelompok merumuskan kembali hasil pemecahan masalah 6. Rumusan hasil pemecahan masalah di presentasikan di depan kelas 7. Kelompok lain diminta mencermati dan memperhatikan presen-tasi hasil rumusan pemecahan masalah dari kelompok lain. 8. Guru mengklarifikasi bila terjadi kesalahan pada siswa c. Penutup 1. Dengan bimbingan guru siswa merangkum materi pembelajaran hari ini. (10 menit) 2. Guru melakukan refleksi melalui pertanyaan lisan, misal: Apakah kalian merasa enjoy belajar hari ini? Berikan alasannya! 3. Post test.VIII.Sumber Belajar 1. Priyanto, AT Sugeng, dkk dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VII Edisi 4 Jakarta: 2008 Penerbit: Pusbuk Depdiknas. 47
2. Budi, Agung, 2010. Pedoman Pembelajaran Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas. Bandung. Direaktorat LaluLintas Polda Jabar 3. UUD 1945. 4. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI. 5 UU No. 22 Tahun 2009 entang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 6. Buku Sosialisasi UUD 1945, Penerbit: Sekjen. MPR RI. 7. Sumber lain yang relevan.IX. Penilaian Pertemuan 1 1. Tes Lisan Jawablah kuis/pertanyaan berikut ini secara tepat! a. Sebutkan 3 dari 4 unsur hukum! b. Himpunan petunjuk hidup disebut apa? c. Apa hakikat hukum? d Hukum dibentuk dengan tujuan? e. Pasal 30 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ? f. Tidakan melawan hukum sebagai tindakan korupsi. Setujukah Anda? Beri alasan! g. Hakkat hukum adalah ...? h. Ketertiban di masyarakat akan terwujud bila seluruh warga masyarakat ... i. UU No. 10 Tahun 2004 mengatur tentang ...? j Salah satu ciri hukum adalah ....? k. Mengapa hukum penting bagi warga negara? Keterangan: Jawaban benar diberi skor 5 Jawaban salah diberi skor 0 Skor maksimum seluruh soal 5 X 15 = 55 Skor minimum seluruh soal 0 X 11 = 0 Jadi kelompok tim belajar berprestasi (STAD) adalah kelompok yang memperoleh skor tertinggi, dari kuis yang diberikan guru. Pertemuan 2 1. Tes Tertulis dalam bentuk uraian. Jawablah kuis/pertanyaan berikut ini secara tepat! 48
a. Mengapa UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penting bagi masyarakat?. b. Apa akibatnya bila UU No. 22 Tahun 2009 tidak dilaksanakan secara baik oleh masyarakat? c. Bagaimana tata urutan peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004? d. Apa kewajiban warga negara terhadap peraturan perun-dangan tersebut termasuk kewajiban terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? e. Perilaku yang bagaimana yang harus dihindari karena berten-tangan dengan etika budaya berlalu lintas?Petunjuk Penskoran:Bila menjawab sangat sempurna tiap soal diberi skor 5, sempurna diberi skor 4,cukup sempurna diberi skor 3, kurang sempurna diberi skor 2 dan tidak sempurnadiberi skor 1.Pengolahan skor menjadi nilai:Jumlah seluruh skor maksimum seluruh soal adalah 5 X 5 = 25Jumlah seluruh skor minimum seluruh soal adalah 1 X 5 = 5 Jumlah perolehan skor siswaNilai = X Nilai Ideal Jumlah skor maksimumNilai ideal = 100 atau 10.Misal : Abdi Nugroho memperoleh skor 23, berarti nilai yang diperoleh adalah23 X 100 = 92.252. Non Tes : Pengamatan Sikap Perilaku dalam proses pembelajaran. Instrumen Non Tes: Penilaian sikap dilakukan pada saat proses pembelajaran. Indikator perilaku yang diamati No Nama Siswa Keaktifan tanggung jawab Kedisiplinan Kerja-sama 1 Arifin 4 4 4 3 49
Pemberian skor perilaku tiap indikator: Indikator 1. bila sangat tanggung jawab diberi skor 4 bila tanggung jawab diberi skor 3 bila kurang tanggung jawab diberi skor 2 bila tidak tanggung jawab diberi skor 1 Indikator 2, bila sangat aktif diberi skor 4 bila aktif diberi skor 3 bila kurang aktif diberi skor 2 bila tidak aktif diberi skor 1 Indikator 3 : dst.Pengolahan skor menjadi nilai dan pengkatagorian perilaku.Jumlah seluruh skor maksimum seluruh indikator perilaku adalah 16Jumlah seluruh skor minimum seluruh indikator adalah 4 Jumlah perolehan skor siswaNilai = X Nilai Ideal Jumlah skor maksimumNilai ideal = 100 atau 10.Katagori perilaku siswa:86 – 100 = sangat baik.76 – 85 = baik66 – 75 = cukup65 > = tidak baik. 4+ 4+ 4+3 X 100 = 93,75.Nilai arifin = 16Katagori perilaku Arifin termasuk = sangat baik. Mengetahui …………., ....................... Kepala SMP Indonesia Guru PKn Kelas VII, ..................................... ..................................... NIP NIP 50
LEMBAR INFORMASI BAHAN AJARBacan Lembar Informasi ini dengan baik dan catatlah hal-hal yang terkait dengan tujuanpembelajaran hari ini.Pengertian Hukum:Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (berisi perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan sanksi oleh penguasa (Priyanto, dkk. 2008). Salah satu produk hukum yang Negara Republik Indonesia adalah UU No. 22 Tahun 2009 yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di dalamnya memuat petunjuk hidup dalam berlalu lintas dan angkutan jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: (1) mewujudkan pelayanan lalu linas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memper-kukuh persatuan dan kesa-tuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat nasional; (2) terwujudnya etikadan budaya berlalu lintas; (3) terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagimasyarakat.Menurut teori kedaulatan rakyat, hukum dibentuk atas kontrak bersama antara rakyatdan penguasa, atau antara yang diperintah dan yang memerintah dan apabila ada yangmengingkari, melanggar hukum merupakan tindakan melawan hukum. Hukum dibentukdengan tujuaan tercipnya kedamaian dan ketertiban dimasyarakat. Oleh karena itu wajib bagi setiap warganegara untuk menjunjung hukum seperti disebutkandalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) Setiap warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum danpemerintahan dan wajib menunjung hukum danpemerintahan tersebut tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009pasal 105 yang berbunyi ”Setiap orang yang menggunakan jalan wajib a. berperilaku 51
tertib; dan/atau; b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanandan kesalamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkankerusajakan jalan. Fakta yang ada di lapangan masih ada pengendara bermotormelawan arus seperti terlihat pada gambar. Bila terjadi kecelakaan bisa berakibat fatal.Banyak nyawa dan harta benda melayang karena ketidaktaatan pengendara kendaraanbermotor menaati rambu-rambu lalu lintas dan angkutan jalan. Rambu-rambu LaluLintas tidak ada artinya bila tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri.Pernyataan pasal tersebut menunjukkan bahwa hukumlah yang menjadi panglima,pedoman utama untuk bertindak, berperilaku dan berucap dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti setiap warga negara tidak bolehmenyimpang dari peraturan perundang- undangan yang berlaku (aspek hukum),termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah disebut “supremasihukum”.Hakikat HukumHakikat hukum adalah aturan tentang tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban dimasyarakat dan bagi pelanggarnya diberikan sanksi. Indonesia sebagai negara hukum, maka dimanapun warga negara berada di wilayah hukum Republik Indonesia masih terikat oleh ketentuan hukum. Demikian juga hakikat UU No. 22 Tahun 2009 adalah aturan tentang etika dan budaya berlalu lintas, sehingga terciptaketertiban di jalan raya. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukumtermasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih relatif rendah, akibatnya seringterjadi pelanggaran yang berakibat kecelakaan, dan dikenai sanksi.Unsur-Unsur Hukum:Hukum terbentuk karena unsur-unsur antara lain (1) Peraturan mengenai tingkah lakudalam pergaulan masya-rakat; (2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yangberwajib; (3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan (4) Sanksi yang tegasterhadap pelanggaran peraturan tersebut. Demikian juga pelanggaran terhadap UU No.22 Tahun 2009 pasal 274” Setiap orang yang melakukan perbuatan yangmengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksudpasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyakRp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 52
Disini secara jelas demonstrasi dengan cara membakar ban, merusak rambu-rambu lalulintas, memblokir jalan sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun2009.Tujuan Hukum:Berdasarkan hakikat dan unsur pem-bentuknya, maka tujuan hukum adalah terciptanyaketertiban di dalam masyarakat. Ketertiban akan terwujud, bila seluruh komponenbangsa di negeri ini selalu menaati peraturan yang berlaku (aspek hukum) dan menjaditanggung awab seluruh komponen bangsa ini.Tujuan UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai tercantum dalam pasal 3Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengantujuan:a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; danc. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.Tata Urutan Peraturan Perundangan:Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 dinya-takan tata urutan peraturan perundanganRepublik Indonesia mulai yng paling tinggi hingga terendah kedudukannya adalah1. UUD 1945,2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerin-tah Penggantiundang-undang (UU/PERPU)3. Peraturan Pemerintaj (PP),4. Peraturan Presiden (PERPRES),5. Peraturan Daerah (PERDA).Prinsip yang mendasar dalam tata urutan tersebut bahwa peraturan perundang-un-dangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Setiap peraturan di buat oleh lembaga yang berwenang.Berdasarkan tata urutan tersebut, UU No. 22 Tahun 2009 maupun UU No. 38 Tahun2005 kedudukannya dibawah UUD 1945, dimana proses pembuatannya dilakukan 53
bersamaan dan disepakati bersama oleh lembaga negara yaitu DPR dan Pemerintah.DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah yang menjalankan amanat rakyat. Karena ituhukum merupakan kontrak antara pemerintah dan rakyat.Pentingnya Hukum.Pentingnya hukum bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan perlindungandan keadilan serta kepastian hukum terhadap warga negara. Jaminan perlindungan keadilan akan terwujud apabila para penegak hukum RAMBU LARANGAN DAN PERINTAH dalam melaksanakan tugasnya benar-benar komitmen dan tidak menyimpang dari aturan yang ada dan Berhenti Beri kesempatan Ditutup untuk semua kendaraan Dilarang masuk Prioritas bagi lalu lintas dari kedua arah dari muka dilandasi oleh hati nurani yang bersih, jujur, bijaksana Prioritas bagi lalu lintas dari muka Silang datar dengan satu jalur rel. Silang datar dengan dua atau lebih jalur rel. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dilarang masuk Kendaraan bermotor roda tiga dilarang masuk oleh para penegak keadilan dalam pengambilanKendaraan bermotor roda dua Semua kendaraan bermotor Bus dilarang masukl Mobil barang Kendaraan bermotor keputusan yang seadil-adilnya. dilarang masukl dilarang masukl dilarang masuk dgn kereta gandengan dilarang masuk Demikian juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009menurut pasal 4 dinyatakan bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk membina danmenyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, danlancar melalui:a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; danc. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budayaberlalu lintas.1. Tidak kebut-kebutan di jalan raya.2. Tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan.3. Tidak parkir kendaraan di sembarangan tempat.4. Tidak membunyikan klakson ditempat-tem-pat tertentu seperti di depan Masjid, Gereja, Rumah Sakit dsb.5. Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang di atur oleh keten- tuan.6. Tidak memberi kesempatan pada pejalan kaki atau penyeberang jalan. 54
7. Tidak boleh menerima telpon ketika menge-mudi;8. Tidak memberi lampu isyarat ketika hendak membelokkan kendaraannya.9. Tidak boleh meminum obat-obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudi kendaraan.10. Tidak boleh membunyikan musik yang keras di dalam kendaraannya.11. Tindak boleh mendahului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas. 55
BAB III PENUTUP Model pengintegrasian pendidikan Lalu lintas pada mata pelajaran PendidikanKewarganegaraan merupakan wahana untuk membantu guru SD/MI, SMP/MTs, danSMA/MA dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah, baik di dalam maupundi luar kelas. Kedudukan guru sebagai motivator dan fasilitator menuntut kompetensi gurudalam merencanakan pembelajaran secara optimal dengan mengacu pada standarkompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaran. Untukmenghasilkan kegiatan pembelajaran yang baik diperlukan perencanaan pembelajaranyang baik dengan mengacu pada peraturan yang telah ditentukan dan menggunakanstrategi, pendekatan dan model model pembelajaran inovatif dan relevan. Strategi dasarpembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan berupa variasi interaksi pembelajaran didalam kelas sebagai peletakan dasar kompetensi dan elemen esensial terkait denganberbagai dimensi tujuan. Dengan adanya model pengintegrasian pendidikan Antikorupsipada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, diharapkan dapat meningkatkankualitas perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran didalam dan di luar kelas. 56
DAFTAR PUSTAKABuku Sekolah Elekronik (BSE) mata pelajaran PKn SMP kelas VIIFajar, Arnie, 2003, Pengembangan Sikap Nasionalisme dalam Pembelajaran PPKn melalui Pendekatan Sains-Teknologi-Masyarakat (S-T-M) pada Pokok Bahasan “ Kesetiaan” (Tesis)Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2010, Bahan Pengajaran Pendidikan, Etika dan Budaya Berlalu Lintas, Jakarta.Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu LintasPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2004 Tentang JalanPeraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran)Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik IndonesiaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 57
12 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) UT
Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) dengan pendekatan belajar mandiri dalam sistem pembelajaran jarak jauh di Universitas Terbuka (UT) ad...
-
Pada Microsoft Excel 2010 yang muncul, terdapat beberapa tampilan sebagai berikut : Sumber : tom081352yahoocoid.blogspot.com ...
-
Dalam rangka mengisi kekosongan pelajaran dimana setelah menyelesaikan ujian semester I/ganjil Tahun pelajaran 2010/2011 sekaligus men-sosia...
-
Kartu soal uas smp ix 2 pk from smp negeri 1 balai riam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ketik komentar anda dengan baik dan sopan...